Bersihkan Kebun Paman Dengan Cara Dibakar, Diduga Pelaku Karhutla di Dayun Ditangkap Polres Siak

Hermansyah
1.115 view
Bersihkan Kebun Paman Dengan Cara Dibakar, Diduga Pelaku Karhutla di Dayun Ditangkap Polres Siak
Tim Opsnal Polres Siak tinjau lokasi Karhutla dan mengamankan diduga pelaku di Kecamatan Dayun.

SIAK, datariau.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyebabkan timbulnya bencana kabut asap yang melanda wilayah Riau khususnya Kabupaten Siak beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, menjadi perhatian pemerintah, TNI/Polri maupun masyarakat.

Kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Siak belakangan tidak pernah terdengar. Namun, kasus Karhutla atau dengan sengaja membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar kembali terjadi di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, Sabtu (26/10/2019) lalu.

Kebakaran hutan dan lahan ini tidak terlepas dari peran penting masyarakat bekerjasama dengan pemerintah maupun TNI/Polri agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani menyebutkan, bahwasanya 3 hari yang lalu Tim Opsnal Polres Siak telah mengamankan seorang pria diduga pelaku Karhutla inisial RBP (37) di Kecamatan Dayun.

"Diperkirakan luas lahan yang terbakar itu seluas 2.5 hektare yang diketahui merupakan lahan (kebun) milik masyarakat berinisial TP. Selain mengamankan diduga pelaku, tim juga mendapati barang bukti berupa 2 batang dahan sawit kering, 1 buah mancis merk Tokai warna merah, 1 bilah parang dengan panjang kira-kira 40 centimeter (DPB)," jelas AKP Faizal Ramzani.

Menurut keterangan dari terduga pelaku RBP (37) ini, kata Faizal, yang diamankan Tim Opsnal Polres Siak, Sabtu (26/10/2019) lalu. Sebelumnya, Kamis (24/10/2019) diduga pelaku ini telah melakukan pengolahan lahan kelapa sawit dengan luas 2,5 hektare yang mana pelaku dapati dari pamannnya yang berinisial TP.

"Benar, pada saat terjadinya kebakaran pelaku berada di lokasi dengan maksud membersihan lahan tersebut. Bermula dari kegiatan pelaku saat membersihkan lahan kelapa sawit dengan menumpukkan pelapah sawit kering yang kemudian dibakar pada beberapa titik," imbuhnya.

Diceritakan Faizal lagi, saat itu keadaan angin sedang kencang dan dahan kelapa sawit yang dibakar oleh pelaku ini kemudian menjalar ke semak belukar disekitarnya dan terjadilah kebakaran meluas. Kemudian pelaku ini diamankan Tim Opsnal Polres Siak, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.

Setelah diamankan, selanjutnya Tim Opsnal Polres Siak melakukan gelar perkara, Ahad (27/10/2019), dari hasil gelar perkara tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur dan terpenuhi untuk kemudian dibawa ke tingkat proses penyidikan.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya Karhutla khususnya di Kabupaten Siak dan salah satunya yang melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani, Selasa (29/10/2019).

Kemudian untuk penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) belakang ini, lanjut Faizal, Polres Siak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

"Apapun alasannya karena akan berhadapan dengan Kami (Polres Siak) sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)