Kepolisian Daerah Riau

Brigjend Pol Drs Nandang MH Perintahkan Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT IKPP

Hermansyah
3.284 view
Brigjend Pol Drs Nandang MH Perintahkan Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT IKPP
Salah satu lokasi PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," kata Kepala Polda Riau Brigjend Pol Nandang di Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).

Menurut dia, penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional. Ini memerlukan keterangan ahli dan hasil laboratorium apakah ada pencemaran yang membahayakan.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/9/2017) mengadakan unjukrasa secara damai di depan Kantor PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan didepan Mapolda Riau.

Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS).

Mereka yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga mencemarkan udara dan air, akibat bahan kimia berbahaya. 

"Kami menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," tegas Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak Firdaus ST saat itu.

Ia mengatakan, contoh kecil dari limbah kimia itu, bisa dilihat dan dirasakan di perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak saat ini.

Menurut Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Kabupaten Siak, pencemaran udara serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kepada udara yang dihirup dan air yang juga digunakan oleh masyarakat.

"Mereka (PT IKPP) ini, diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berbahaya sekali. Larangan itu, sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," kata Firdaus ST selanjutnya.

Dilanjutkan Koordinator Kopel Sadra Hera, ia juga mempertanyakan izin penggunaan Klorin itu kepada PT IKPP. Menurut dia, hasil dari klorin ini saat pecah di udara, mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan-lahan.

"Radius jarak 50 kilomter jika pecah di udara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu, PT IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," timpal Firdaus.

Selain Klorin, massa Kopel juga mempertanyakan izin MB 21 dan MB 24 terkait pembangkit listrik (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Ke Kantor Polda Riau massa meminta keadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir karena dilaporkan melakukan penghinaan ke PT IKPP saat berunjukrasa sebelumnya.

Mereka menduga, Ismail yang disebut mereka sebagai Panglima Besar Laskar Melayu ini diduga dikriminalisasi. Wakil rakyat itu menurutnya diundang untuk memaparkan terkait pencemaran lingkungan, bahkan ada izin dari DPRD.    

      

"Kami dalam waktu dekat ini segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini, PT IKPP harus bertanggung jawab," tutur Sadra.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Radarpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)