Sudah Memakan Korban, Pemko Pekanbaru Didesak Segera Terbitkan Perwako Untuk Menertibkan Kabel Berantakan

datariau.com
1.150 view
Sudah Memakan Korban, Pemko Pekanbaru Didesak Segera Terbitkan Perwako Untuk Menertibkan Kabel Berantakan

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mendesak Pemko Pekanbaru agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk menertibkan dan merapikan kabel-kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut. Desakan ini disampaikannya seiring dua siswa Pekanbaru menjadi korban kabel yang melintang di Jalan SM Amin simpang Tiga Dara.

"Kami sudah cukup mendesak dan persoalan ini sudah urgent. Bukan hanya keindahan kota saja, tapi ini membuat bahaya masyarakat. Kalau sudah kejadian seperti ini, yang bertanggung jawab siapa? Kita juga bingung. Terus kabel itu siapa yang punya kita tidak tahu. Maka itu kita minta dalam jangka waktu pendek ini untuk dibuatkan Perwako karena kalau nunggu Perda itu cukup lama waktunya," kata Sigit, Selasa (29/8/2023).

Sigit mengatakan, Pemko Pekanbaru harus menindaklanjuti persoalan ini secara serius dengan provider-provider telekomunikasi tersebut.

"Maka itu kita minta Pemko Pekanbaru sesegera mungkin panggil provider-provider itu, yang bertanggung jawab di lapangan itu siapa. Seandainya ada kejadian seperti ini, siapa yang mau kita salahkan lagi. Provider mana?," ujarnya.

Sigit menyebut, Pemko Pekanbaru harus memiliki regulasi khusus yang mengatur soal kabel-kabel fiber optik. Sehingga, dinas terkait bisa melakukan tindakan di lapangan.

"Sekarang ini kita mau lapor adanya kabel-kabel yang putus, jatuh dan menjuntai ditepi jalan, kita tidak tahu kemana melapornya. Saya sendiri saja juga tidak tahu kemana mesti melapor. Kita tidak tahu juga itu punya siapa karena provider ini cukup banyak," terangnya.

Ditambahkan Sigit, dengan adanya Perwako ini nantinya masyarakat bisa melaporkan adanya kabel-kabel menjuntai di jalan sehingga Pemko Pekanbaru bisa segera menindaklanjuti aduan tersebut.

"Makin hari, makin bertambah dan makin berserakan. Kita mendesak Pemko Pekanbaru untuk membuat perwako atau aturan supaya provider-provider telekomunikasi ini jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Seperti PLN, ada kabel jatuh terus ada nomor pengaduan 123 yang bisa dihubungi," paparnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)