Rapat Paripurna Penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 Batal Digelar

Endi Dwi Setyo
583 view
Rapat Paripurna Penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 Batal Digelar
Kantor DPRD Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Rapat paripurna penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 yang dijadwalkan pada hari ini, terpaksa batal dilaksanakan.

"Ya, memang seharusnya hari ini kita melakukan rapat paripurna anggaran perubahan tapi batal karena draft dokumen KUA-PPAS Perubahan 2022 belum diserahkan Pemko," kata Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Maisisco, Selasa (20/9/2022).

Maisisco mengatakan, penyebab paripurna penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 batal digelar hari ini dikarenakan Pemko Pekanbaru belum siap membahas rancangan anggaran yang sedianya diserahkan hari ini menjadi

"Saat ini TAPD masih mensinkronisasi kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam anggaran perubahan. Jadi kita menunggu dokumen-dokumen itu diserahkan," ujarnya.

DPRD Pekanbaru siap menjadwalkan ulang agenda rapat paripurna penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 apabila Pemko Pekanbaru telah menyerahkan draft tersebut.

"Setelah selesai, kita akan langsung jadwalkan ulang agenda sidang paripurna penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022. Karena batas waktunya sudah mepet hanya sampai tanggal 30 September. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka APBD Perubahan Kota Pekanbaru itu akan nol," pungkas Maisisco.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid membenarkan bahwa sampai saat ini draft KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 tak kunjung diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

"Informasi yang sampai ke kita bahwa

itu masih dirapatkan dan masih dibahas. Jadi saat ini kita masih menunggu hasil pembahasan dari TAPD," ucapnya.

Politisi PKS ini berharap TAPD bisa segera menyerahkan laporan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 kepada DPRD. Hal ini agar anggaran tersebut bisa segera dibahas dan ditandatangani bersama-sama.

"Secara aturan itu batas waktunya sampai akhir September, dan sampai sekarang belum juga diantarkan. Kita berharap TAPD bisa segera menyerahkan dan melakukan pembahasan anggaran perubahan ini supaya tidak terkena sanksi," tutup Isa. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)