PEKANBARU, datariau.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) Kota Pekanbaru, Selasa (28/5/2024). Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE didampingi anggota lainnya Robin Eduar, Indra Sukma dan H Wan Agusti.
Pemko Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengajukan Dua Ranperda kepada DPRD Kota Pekanbaru. Diantaranya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan bahwa Ranperda KTR dan Ranperda Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda merupakan mandatori dari peraturan diatasnya sehingga regulasinya harus segera disusun dalam bentuk Perda.
Dijelaskan Edi, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi atensi dari Menteri Kesehatan dan Mendagri RI. Sebab, selama ini Pemko Pekanbaru mengatur kawasan tanpa rokok hanya dalam Peraturan Walikota (Perwako).
"Ya, karena selama ini Pemko untuk mengatur kawasan tanpa rokok dalam Perwako. Sehingga memang harus ditingkatkan menjadi Perda yang lebih mengikat dan komprehensif," kata Edi.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perseroda merupakan amanat dari PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana, PT SPP sebenarnya harus mengubah status badan hukumnya itu dua tahun setelah PP No.54 hadir.
"Ada beberapa sanksi yang ditetapkan dalam PP 54 itu, ketika perusahaan daerah itu belum mengubah status hukumnya, maka akan menghambat proses penyertaan modal, penambahan modal dan proses operasional daripada perusahaan itu sendiri," ucapnya.
Edi mengungkapkan, di tahun 2021 lalu, Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda tersebut sudah pernah dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru. Namun, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengembalikan lagi ke pemerintah kota karena satu dan lain hal.
"Ini adalah mandat, jadi kita menggesa untuk bisa disahkan ditahun 2024 ini," singkatnya.
Diketahui, Pemko Pekanbaru menetapkan 22 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Dengan rincian, 19 Ranperda dari Pemko Pekanbaru. Sedangkan, 3 Ranperda merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Pekanbaru.
Dikatakan Edi, Pemko Pekanbaru sejauh ini sudah menyelesaikan 10 naskah akademik (NA) dari 19 Ranperda yang diajukan dalam propemperda 2024.
"Kita akan menyampaikan ke DPRD secara bertahap. Untuk hari ini kita sudah bahas 2 ranperda tadi, dan kemungkinan besok kita akan masukkan lagi 4 Ranperda. Ada Perda tentang penyertaan modal BPR Madani, Perda tentang pengelolaan zakat, Perda tentang penyandang disabilitas, dan satu lagi saya lupa," paparnya.
"(4 Ranperda) ini akan kita masukkan besok. Kami berharap dari pemerintah yang disampaikan oleh Pj Wako, agar ditahun 2024 ini bisa segera diselesaikan karena tahun ini adalah perioderisasi terakhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024," tambahnya.
Dari 19 Ranperda yang diajukan, Pemko Pekanbaru memprioritaskan 10 Ranperda untuk disahkan di tahun 2024.
"Yang kita prioritaskan itu 10 Ranperda, ini kan ada 2 yang udah, 4 tambahan, kemudian ada Perda berikutnya. Ada Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Perubahan dari Perda No.3 tahun 2002, yang mana Perda itu sudah banyak menimbulkan komplain dari masyarakat terutama penempatan tempat sarana hiburan seperti karaoke," tuturnya.
Edi menyebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini menjawab keluhan masyarakat terhadap jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang diatur dalam Perda No. 3 tahun 2002.
"Lalu, ada Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga dan Ranperda lain. Kami akan rampungkan 10 Ranperda yang kami anggap prioritas ini, terutama menyangkut hal-hal yang kita anggap Perda lama tidak update lagi maka kita lakukan perubahan di tahun 2024 ini," harapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menyampaikan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan suatu penilaian untuk Pekanbaru sebagai kota layak anak.
Di dalam Ranperda KTR ini nantinya akan diatur regulasi tentang dimana saja tempat/kawasan yang diperbolehkan untuk merokok.
"Jadi, bagi perokok ini jangan sembarangan saja merokok, karena berpengaruh terhadap kesehatan jiwa lain. Oleh karena itu, kita tentukan juga dimana lokasi kawasan-kawasan yang bisa dilakukan tempat merokok. Istilahnya, perokok ini berupaya agar anak-anak ini tidak mudah menghirup asap dan mendapatkan rokok," ungkapnya.
Selain itu, dalam Ranperda KTR ini nantinya juga akan diatur supaya para pedagang tidak menjual rokok disembarang tempat.
"Bagi penjual pun gitu juga, jadi tidak hanya penikmat rokok saja tetapi penjualnya juga kita atur. Jadi itu, mudah-mudahan bisa menjaga kesehatan kita bersama," ujar Zulfahmi.
Mengenai Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda, Zulfahmi menyebut perlu adanya pembahasan lebih lanjut agar PT SPP tersebut bisa berubah ke Perseroda.
"Ya, karena sampai saat ini Direktur PT SPP belum ditetapkan. Jadi setelah ditetapkan, kita mau tahu, apa kinerja mereka kedepannya dan untuk apa. Kalau memberikan keuntungan yang baik untuk kota Pekanbaru, kenapa tidak. Tetapi kalau seandainya untuk menghabiskan anggaran, ya percuma saja. Buat apa dilanjutkan," cetusnya.
"Jadi kita harapkan, setelah Direktur PT SPP ditunjuk, kita minta direkturnya hadir dalam rapat, apa saja giat mereka supaya perusahaan ini maju kedepan dan bisa bersaing serta bermanfaat masyarakat sekaligus menarik investor dari luar wilayah kota Pekanbaru datang ke kawasan industri tenayan (KIT)," terangnya.
Politisi Hanura ini menargetkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda bisa segera rampung sebelum masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir.
"Sama-sama kita ketahui, di tahun 2024 ini tepatnya pada bulan 9 (September), kita habis masa jabatan. Ada pergantian, ada sebagian dari rekan-rekan kita yang masih duduk dan tidak lanjut. Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin karena 2 Ranperda ini adalah mandatori, dalam arti turunan dari PP. Maka kita harapkan sebelum masa jabatan ini habis, sudah bisa terealisasi," tutup Zulfahmi. (end)