Perusahaan Tak Bayar THR Tepat Waktu, Segera Lapor ke Komisi III DPRD Pekanbaru

datariau.com
1.808 view
Perusahaan Tak Bayar THR Tepat Waktu, Segera Lapor ke Komisi III DPRD Pekanbaru
Foto: Endi
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan setempat untuk wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Sesuai dengan intruksi dari pemerintah, kita minta perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru ini untuk secepatnya membayar THR tepat waktu. Jangan ada yang dicicil," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos, Senin (10/4/2023).

Aidil Amri menekankan, semua perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan dari sekarang bisa mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang tak tepat waktu membayar THR, silahkan para pekerja ini melapor ke Disnaker," ujarnya.

Selain Disnaker yang telah dulu membuka layanan pengaduan, Politisi Demokrat ini menyebut bahwa Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi masalah tenaga kerja juga siap membuka posko pengaduan THR.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)