Pemko Terima Sertifikat HPL Pasar Cik Puan, DPRD Minta Segera Lanjutkan Pembangunan

datariau.com
1.373 view
Pemko Terima Sertifikat HPL Pasar Cik Puan, DPRD Minta Segera Lanjutkan Pembangunan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan yang telah lama mangkrak sejak tahun 2010. Hal ini dikatakan seiring Pemko Pekanbaru telah menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan dari Kementerian ATR/BPN.

"Tentu dengan sudah dikeluarkannya sertifikat yang diserahkan oleh Pemprov ke Pemko itu pembangunan Pasar Cik Puan bisa dlanjutkan. Bagaimana sistemnya dan seperti apa konsepnya itu kita serahkan ke Pemko mana yang terbaik," kata Nofrizal, Rabu (28/9/2022).

Nofrizal mengusulkan agar kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai tersebut dibangun dengan APBN.

"Harapan kita pasar itu dibangun melalui APBN. Apalagi, kemarin Pak Mendag Zulhas datang ke Pekanbaru. Jadi pembangunan Pasar Cik Puan ini harus kita gesa, mana tahu beliau bisa memberikan bantuan untuk pembangunan pasar ini seperti Pasar Atas di Bukittinggi yang memakan anggaran Rp100 miliar lebih," jelasnya.

Nofrizal mengaku tidak setuju jika pembangunan Pasar Cik Puan diserahkan kepada pihak ketiga. Sebab, ia menilai apabila menggunakan konsep swastanisasi dikhawatirkan pembangunan Pasar Cik Puan bisa kembali terbengkalai.

"Kalau nanti diserahkan ke pihak ketiga, nanti konsepnya bakal beda lagi. Bongkar lagi, jadi datang bermacam-macam masalah. Tetapi, kalau itu dikelola oleh pemerintah, maka tinggal dilanjutkan saja lagi pembangunannya. Ya, tinggal bagaimana menambah konsep-konsep apalagi yang perlu," terangnya.

Politisi PAN ini berharap Pemko Pekanbaru bisa mengakomodir pedagang-pedagang dalam membangun salah satu pasar tradisional terbesar di Pekanbaru tersebut.

"Kebutuhan pedagang hari ini itu berupa los, jadi los itu diperbanyak dengan konsep hanggar supaya bisa banyak menampung pedagang. Karena kalau kios itu terbatas, dan hanya bisa berjualan kering saja, tapi kalau los itu dia bisa bermacam-macam, bisa basah dan bisa juga kering," tutup Nofrizal.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi kini telah menjadi pemilik sah lahan Pasar Cik Puan. Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan ke Pemko Pekanbaru pada upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, Senin (26/9/2022).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)