Pemko Pekanbaru Diminta Intens Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

datariau.com
1.273 view
Pemko Pekanbaru Diminta Intens Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Doni Saputra SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta terus mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dapat dilaksanakan setelah awal bulan September disahkan DPRD Pekanbaru.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PAN, Doni Saputra SH MH mengingat Perda KTR baru akan efektif dalam 6 bulan ke depan setelah disahkan.

"KTR sudah kita sahkan, tinggal bagaimana pemerintah mensosialisasikan jelang 6 bulan. Kita harap pemerintah bisa maksimal mengimbau seperti apa sosialisasinya di area perkantoran, BUMN sehingga bisa melaksanakan KTR," kata Doni, Jum'at (27/9/2024).

Doni selaku Ketua Pansus Perda KTR menekankan, kewajiban Pemko Pekanbaru bukan hanya sekedar sosialisasi. Melainkan harus menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

"Tentu kita harapkan pemerintah bisa menyediakan tempat kawasan rokok khusus. Jadi tahu masyarakat mereka dilarang, dan tahu tempatnya dimana untuk merokok. Tapi kalau tempat yang memang tidak boleh itu di rumah sakit dan sekolah. Itu tidak diperbolehkan, dilarang betul disitu," tegasnya.

Doni mencontohkan, bahkan negara yang sangat disiplin menerapkan KTR seperti Malaysia dan Singapura telah menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

"Ya, tidak usah jauh-jauh seperti Bandara itu ada disediakan ruangannya. Jadi orang merokok ada tempatnya dan tidak ada lagi merokok di sembarang tempat. Selama ini, merokok itu sembarangan tempat saja," tegasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)