Pemko Pekanbaru Berikan Jawaban Soal Keterlambatan Pengajuan Dokumen APBD 2026

datariau.com
178 view
Pemko Pekanbaru Berikan Jawaban Soal Keterlambatan Pengajuan Dokumen APBD 2026
Foto: Endi
Wakil Walikota Pekanbaru saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pekanbaru, dalam sidang paripurna, Selasa (6/1/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pekanbaru terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna, Selasa (6/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, Para Asisten, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah memasuki tahapan penting, yakni jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi DPRD.

“Alhamdulillah, proses APBD ini terus berjalan. Hari ini kita sudah sampai pada tahap jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi. Beberapa isu strategis yang disampaikan fraksi sudah kita jawab,” kata Markarius.

Salah satu isu utama yang disoroti DPRD, kata Markarius, adalah terkait kemandirian fiskal daerah, khususnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Pekanbaru menargetkan PAD pada tahun 2026 sebesar Rp1,3 Triliun.

“Target PAD kita tahun 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun. Saat ini capaian kita sudah di angka Rp1,17 Triliun. Mudah-mudahan ke depan bisa tercapai kenaikan hampir Rp200 Miliar lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu strategi utama Pemko Pekanbaru untuk menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kita berharap kekurangan anggaran akibat pemotongan TKD ini bisa ditutup dengan peningkatan PAD serta penyusunan program-program yang tepat sasaran, efisien, dan efektif,” sebutnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti keterlambatan proses pengajuan dan pengesahan dokumen perencanaan.

Markarius menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan baru.

“Ini tahun pertama kami menjabat, sehingga RPJMD harus disusun terlebih dahulu sebagai dasar penyusunan RKPD. Proses ini memang memerlukan waktu,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan penyusunan RKPD Kota Pekanbaru harus mengacu pada RKPD Provinsi Riau yang baru ditetapkan pada Agustus hingga Oktober, sehingga turut berdampak pada keterlambatan jadwal.

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga harus melakukan penyesuaian program akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp400 Miliar dari rencana awal sebesar Rp3,2 Triliun.

“Awalnya program sudah kita susun, namun karena ada pemotongan anggaran, maka harus dilakukan penyesuaian kembali. Program mana yang dikurangi tentu perlu pembahasan dan waktu,” jelasnya.

Meski demikian, Markarius menegaskan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Ia menyebutkan banyak daerah lain di Indonesia juga mengalami keterlambatan dalam proses serupa.

“Alhamdulillah, Pekanbaru masih dalam koridor. Di daerah lain juga banyak yang mengalami keterlambatan, bahkan ada beberapa kabupaten/kota yang pembahasannya sampai di luar jadwal,” ucapnya. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)