Pedagang Pasar Bawah Kecewa Hasil Keputusan Rapat Komisi II

datariau.com
1.365 view
Pedagang Pasar Bawah Kecewa Hasil Keputusan Rapat Komisi II
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi II dengan Disperindag, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan Inspektorat Maryedi, Bagian Aset, Bagian Kerjasama, serta perwakilan pedagang Pasar Bawah.

PEKANBARU, datariau.com - Para pedagang Pasar Bawah mengaku kecewa dengan hasil keputusan Komisi II DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pengelola Pasar Bawah. Mereka merasa dirugikan terhadap keputusan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah, Rabu (14/9/2022).

"Kami menyampaikan aspirasi ke Komisi II, tapi mereka tidak komit di sini dalam arti kami digiring. Padahal kami sudah menyiapkan fakta data semuanya ada sama kami, baik KTBHK dan akta yang ditipu yang itu seharusnya berakhir tahun 2023 tapi dirubah secara sepihak menjadi tahun 2022," kata salah satu perwakilan pedagang pasar bawah, M Zen usai rapat.

Zen mengungkapkan bahwa dirinya bersama kelompoknya sudah memaparkan aspirasi keluhan dan membeberkan kerugian di hadapan Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat tersebut.

"Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK (kartu tanda bukti hak kepemilikan) yang seharusnya 2023 berakhir, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022. Padahal surat dari Pemko turun ke PT Dalena itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang, sudah kami utarakan semuanya. Tapi aspirasi kami tak diindahkan mereka. Jadi untuk apa kami datang ke sini kalau tidak didengar," jelasnya.

Para pedagang ini juga menyampaikan keluhan dan keberatannya mengenai fasilitas Pasar Bawah selama dikelola oleh PT Dalena Pratama Indah. Perusahaan tersebut dinilai sudah melakukan perubahan dan melanggar perjanjian isi kontrak kerjasama sebagai pengelola Pasar Bawah yang lama.

Mulai dari pengalihan alih fungsi mushalla menjadi kios, escalator yang rusak, dan basement yang seharusnya menjadi lahan parkir diubah menjadi lapak pedagang.

Selain itu, M Zen juga menemukan fakta dan bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.

"Pemko Pekanbaru melakukan proses tender Pasar Bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yangmana itu ditransfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022," ungkapnya.

M Zen menyebut, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD dan Pemko Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dinilai sudah merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.

"Harusnya Komisi II dengar kami, kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT Dalena dengan PT Ali Akbar," ucapnya.

Para pedagang mengaku tidak setuju dengan hasil dan keputusan yang diambil Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat bersama Disperindag tersebut.

"Kami inginnya itu dibatalkan. Ini semua sudah ada terjadi kongkalikong antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS. Kami pedagang itu tau, dibalik PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Dalena Pratama Indah ini orangnya sama," tegas M Zen.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga usai rapat mempersilahkan kepada para pedagang yang merasa telah dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum.

"Kalau ada masalah dengan pengelola lama itu ya silahkan melapor ke penegak hukum. Tadi Kabag Hukum Pemko juga sudah menyampaikan silahkan lapor ke proses hukum, tetapi jangan sampai persoalan pedagang ini menghambat terhadap program Pasar Bawah sebagai pasar wisata kedepan," terangnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)