Oknum PNS BKD Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka

1.944 view
Oknum PNS BKD Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau telah menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu HK alias WW dan dua orang sebagai tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, sedangkan yang lainnya dilepas kerena tidak terbukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urin yang kita lakukan, ketiga tersangka ini dinyatakan terbukti dan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo yang didampingi Paur Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada datariau.com, Selasa (13/1/2015) di kantornya.

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, HK yang merupakan pemilik cafe terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan HP alias AG dan EY alias WW terbukti memiliki, menyimpan dan memakai narkoba jenis ekstasi.

"Ketiga tersangka itu adalah HK (27) yang ditangkap polisi dalam penggerebakan di Simpang Kasus Selasa 7 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan HP alias AG (37) dan rekannya EY alias WW oknum PNS yang sehari-hari bertugas di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah(BKD) Kabupaten Inhu ditangkap polisi saat pengeledehan di salah satu ruangan room di Wahana Taman Wisata Putihan di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu Provinsi Riau Rabu 8 Januari 2015 dini hari," terang Kapolres.

Selanjutnya, pasal yang disanggakan kepada ketiga tersangka itu Pasal 112 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan junto pasal 117 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka kita tahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan kasus ini diambil alih satuan Reserse Narkoba Polres Inhu," papar Kapolres Inhu yang akrab dengan rekana media ini. (her)
Tag:Narkoba
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)