Oknum Lurah di Pekanbaru Tertangkap Pungli Lagi, Komisi I DPRD: Layani Masyarakat Dengan Hati Nurani

Endi Dwi Setyo
484 view
Oknum Lurah di Pekanbaru Tertangkap Pungli Lagi, Komisi I DPRD: Layani Masyarakat Dengan Hati Nurani
Foto: Endi Dwi Setyo
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyayangkan kejadian Lurah Tirta Siak berinisial AN yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan telah melakukan pungutan liar (pungli) atas kepengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

"Kita (DPRD) berharap ini yang terakhir kali yang kita dengar. Tentu kita juga tidak mau ada korban berikutnya, karena yang namanya berurusan di Kelurahan itu mesti dilayani dengan baik. Jangan ada pungli-pungli," kata Zainal, Senin (27/9/2021).

Zainal juga mengaku terkejut mendengar kabar adanya oknum Lurah. Pasalnya, kasus pungli serupa juga pernah beberapa kali terjadi yang menjerat oknum Lurah di Pekanbaru.

"Kejadian (pungli) ini terulang lagi. Padahal, kondisi masyarakat hari ini itu sangat memprihatinkan ekonominya. Apalagi dampak pandemi Covid-19 ini, untuk makan saja sudah susah," ucapnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan kepada para pejabat hingga ASN lainnya untuk bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan hati nurani.

"Mereka (ASN) ini kan sudah bergaji, yang namanya berurusan di kelurahan itu mestinya dilayani dengan baik, jangan ada pungli-pungli. Kadang saya juga ada dengar, ada yang berurusan itu sampai tengah malam, kan itu tidak bagus," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, berinisial AN. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (22/9).

Lurah Tirta Siak berinisial AN ditangkap polisi atas dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Oknum Lurah tersebut diduga meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban. Tetapi, korban hanya sanggup membayar Rp3 juta. (mar)

Penulis
: Khumar Mahendra
Editor
: Endi Dwi Setyo
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)