PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru bersama BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya aduan yang diterima anggota dewan saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang, mengatakan mayoritas keluhan masyarakat berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan, mulai dari persoalan administrasi hingga mekanisme pelayanan yang kini banyak dilakukan secara daring (online).
"Setelah kami mengadakan reses kemarin, banyak aduan masyarakat tentang pelayanan BPJS. Karena itu kami memanggil Dinas Kesehatan dan BPJS untuk meminta penjelasan," ujar Jepta, Senin (20/7/2026).
Baca juga:Webinar Universitas Paramadina Soroti Ancaman Defisit BPJS Kesehatan, Penunggakan Iuran Tembus Rp28 Triliun
Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sistem pelayanan BPJS pada dasarnya telah berjalan dengan baik. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan dan pembaruan sistem pelayanan yang kini semakin mengandalkan layanan digital.
Menurut Jepta, kurangnya informasi yang diterima masyarakat menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai keluhan di lapangan, terutama terkait mekanisme pelayanan di puskesmas maupun klinik.
"Pelayanan BPJS sebenarnya sudah tersistem dengan baik. Hanya saja, kadang-kadang masyarakat belum mendapatkan informasi terbaru, terutama terkait pelayanan secara online di puskesmas maupun klinik," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Baca juga:Pengalaman Riska, Mahasiswa Humas UMRI Magang di BPJS Kota Pekanbaru
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan BPJS agar segera berkoordinasi dengan petugas BPJS maupun mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan.
"Kalau mengalami kendala, silakan melapor terlebih dahulu ke BPJS atau mengikuti alur pelayanan yang sudah disediakan. Di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah ada petunjuk dan informasi mengenai pelayanan BPJS," katanya.
Selain membahas pelayanan BPJS, rapat juga menyoroti berbagai pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga:Reses Wan Agusti di Labuh Baru Timur, Warga Keluhkan BPJS PBI Tak Bisa Digunakan
Jepta mengungkapkan, masih banyak warga yang beranggapan kepesertaan UHC dapat langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis, meskipun sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Padahal, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, peserta yang masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum dapat memanfaatkan skema UHC.
"Ternyata dari penjelasan BPJS, apabila peserta masih memiliki tunggakan BPJS Mandiri lalu ingin beralih ke UHC, maka tunggakan tersebut tetap harus diselesaikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan pembayaran tunggakan maksimal selama dua tahun.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan maupun program UHC. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tidak terjadi kesalahpahaman," tutup Jepta. (end)