Layanan BPJS Dikeluhkan Masyarakat, Komisi III DPRD Pekanbaru Langsung Adakan Rapat

datariau.com
176 view
Layanan BPJS Dikeluhkan Masyarakat, Komisi III DPRD Pekanbaru Langsung Adakan Rapat
Foto: Endi
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang.

Ia menambahkan, bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan pembayaran tunggakan maksimal selama dua tahun.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan maupun program UHC. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tidak terjadi kesalahpahaman," tutup Jepta. (end)

Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)