Komisi III Minta Pemko Pekanbaru Cari Solusi Penghapusan Honorer

datariau.com
720 view
Komisi III Minta Pemko Pekanbaru Cari Solusi Penghapusan Honorer
Zulkarnain.

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024 mendatang. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Zulkarnain SE MSI mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera mencari solusi dan menyusun skema agar tenaga honorer tidak dihapus secara massal di tahun 2024 mendatang.

"Menjelang Desember 2024, harus ada solusi-solusi terkait penghapusan honorer. Artinya, ada jalan yang pasti dan jelas bahwa mereka ini punya harapan dilanjutkan atau diangkat. Apakah tahapannya itu melalui PPPK atau langsung diangkat," kata Zulkarnain, (15/11/2023).

Zulkarnain menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. Terutama, tenaga pendidik.

"Ini kan luar biasa masa pengabdian selama menjadi honorer. Jadi perlu dipandang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, langkah-langkah terkait penghapusan itu harus secepatnya ditanggapi oleh pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan Kemenpan-RB," ujarnya.

DPRD Pekanbaru juga bakal memanggil Pemko Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas lebih lanjut mengenai penghapusan honorer.

"Terkait (penghapusan) ini tentu dihubungkan dengan Pemko Pekanbaru karena ini menyangkut juga dengan penganggaran. Apalagi menjelang ketuk palu APBD 2024, ya insya allah kita akan komunikasikan penghapusan honorer ini kepada BKPSDM," paparnya.

Pemko Pekanbaru juga diminta cermat dalam pendataan honorer yang sudah banyak berkorban dan mengabdi lama di sebuah instansi pemerintahan.

"Hari ini ada cleaning service, security dan driver ini juga dalam ketentuan tenaga honorer. Harapan kita dari DPRD, jangan hanya mengambil ketentuan dari situ saja, tetapi masa kerja pengabdian mereka ini yang sudah lama perlu diperhitungkan dan dicarikan solusinya dengan cermat," terangnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)