Komisi II Panggil Klinik Sari Husada Karena Sebut Pasien Covid, Padahal Tidak

datariau.com
1.973 view
Komisi II Panggil Klinik Sari Husada Karena Sebut Pasien Covid, Padahal Tidak

PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Klinik Sari Husada, Senin (16/8/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH didampingi Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga SE.

Adapun pemanggilan Klinik Sari Husada ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi II DPRD terkait adanya kesalahan dari kinerja klinik yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh itu.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang awalnya meminta surat pengantar untuk berobat di RS Awal Bros untuk berobat. Namun, Klinik Sari Husada membuat surat rujukan pasien tersebut positif Covid-19.

Padahal, surat rujukan positif Covid-19 itu dikeluarkan tanpa adanya melalui pemeriksaan tes PCR oleh Klinik Sari Husada.

"Ada pasien yang mau periksa di RS Awal Bros, ternyata di RS Awal Bros meminta surat pengantar dari Klinik Sari Husada. Disana dibikinnya dalam surat itu positif Covid-19. Jadi makanya masyarakat ini tidak terima, sedangkan dia itu bukan corona, baru mau diperiksa. Kok berani Klinik ini mengatakan Covid-19. Itu yang kita sesalkan," kata Fathullah.

Atas persoalan ini, Fathullah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk segera memanggil dan menindaklanjuti Klinik Sari Husada tersebut.

"Ini sangat menyalahi aturan, dibikinnya di dalam surat itu corona virus. Dan ternyata polisi ini sudah mengawasi orang yang dikatakan positif corona. Tapi, ternyata setelah diperiksa di RS Awal Bros hasilnya negatif. Jadi keluarga pasien itu merasa trauma karena telah diawasi oleh polisi," tutupnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)