Komisi II Panggil Klinik Sari Husada Karena Sebut Pasien Covid, Padahal Tidak

datariau.com
1.974 view
Komisi II Panggil Klinik Sari Husada Karena Sebut Pasien Covid, Padahal Tidak

Menanggapi hal ini, Klinik Sari Husada melalui Kuasa Hukum menyampaikan bahwa surat rujukan yang dikeluarkan oleh kliennya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Prosedur yang dikeluarkan oleh dokter sudah sesuai SOP. Pasien yang datang berobat meminta untuk rujukan ke Rumah Sakit. Namun, dokter tidak bisa asal mengeluarkan rujukan kalau tidak ada hasil diagnosanya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, kata Mulyadi, pasien dan keluarganya tersebut diketahui ada kontak erat dengan istrinya yang sedang diisolasi karena terpapar Covid-19.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dokter, salah satu dari anggota keluarga tersebut juga didiagnosa kehilangan indra penciuman.

"Jadi keterangan yang dikeluarkan dokter itu adalah terduga Covid-19. Bukan positif, tapi keterangannya terduga," ujarnya.

Mulyadi juga membantah bahwa pihak Klinik Sari Husada telah mengcovidkan pasien. Ia menyebut, persoalan ini hanya misskomunikasi yang terjadi antara dokter dengan pasien.

"Bukan positif covid-19, tapi keterangannya itu terduga. Sebenarnya itu suspek, tapi di surat itu (tertulis) coronavirus disease. Karena BPJS tidak mengcover Covid-19, jadi kita menyarankan kemarin ke Puskesmas," pungkasnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)