Jabatan Pj Walikota Pekanbaru Diperpanjang, DPRD: Momen Untuk Melanjutkan Pekerjaan yang Belum Selesai

datariau.com
1.502 view
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru Diperpanjang, DPRD: Momen Untuk Melanjutkan Pekerjaan yang Belum Selesai

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS Rois mengucapkan selamat kepada Muflihun yang kembali dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru untuk setahun kedepan.

Ia berharap, perpanjangan masa jabatan ini dijadikan momentum dalam menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan pada periode pertama.

"Pertama, tentu kita memberi ucapan selamat kepada Muflihun untuk keduakalinya dilantik menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Harapan yang utama tentu ini sebagai momen untuk memperbaiki masa kerja kemarin yang banyak belum terselesaikan," kata Rois, Selasa (23/5/2023).

Rois memahami, selama periode pertama Muflihun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dengan baik lantaran lebih banyak meneruskan program Walikota Pekanbaru pada periode sebelumnya.

"Nah, di periode kedua ini tentunya harus menjadi moment tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepercayaan yang diberikan masyarakat tentunya memberikan bukti bahwa beliau (Muflihun) itu mampu menyelesaikan PR-PR di tahun kemarin belum tertunaikan," ujarnya.

Ia pun berharap Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bisa lebih fokus menyelesaikan sejumlah persoalan utama yang menjadi skala prioritas di Kota Pekanbaru. Diantaranya persoalan sampah, banjir dan jalan rusak.

"Mungkin ada lebih dari 40 persen jalan rusak di Kota Pekanbaru. Makanya itu harus diperlihatkan kepada masyarakat supaya ini (program prioritas) bisa dikerjakan," terangnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru ini juga berpesan kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk dapat bekerjsama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait anggaran untuk menyelesaikan tiga skala prioritas tersebut.

"Kalau bicara masalah anggaran tentu ada prioritas, ada yang mesti jalan itu menjadi kewajiban pemerintah kota, ada yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan juga ada kewajiban pemerintah pusat," paparnya.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)