Hasil Rapat Komisi III dengan Yayasan: Lantai 4 SD An-Namiroh 3 Dikosongkan, Lantai 5 Dibongkar

datariau.com
564 view
Hasil Rapat Komisi III dengan Yayasan: Lantai 4 SD An-Namiroh 3 Dikosongkan, Lantai 5 Dibongkar
Foto: Endi
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan Yayasan dan SD An-Namiroh 3, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta pihak konsultan dalam rapat, Rabu (16/7/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memanggil Yayasan dan SD An-Namiroh 3, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP Kota Pekanbaru, serta pihak konsultan dalam rapat, Rabu (16/7/2025). Agenda rapat membahas polemik perizinan dan kelayakan bangunan sekolah yang berlokasi di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati didampingi Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin, Sekretaris Komisi Abu Bakar serta anggota komisi lainnya Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi dan Zakri Fajar Triyanto.

Beberapa wali murid juga ikut hadir dalam agenda rapat Komisi III DPRD Pekanbaru bersama pihak Yayasan An-Namiroh.

Berdasarkan kajian dan pemaparan dari pihak konsultan dan Dinas PUPR, maka diputuskan bahwa lantai 1, 2 dan 3 dinyatakan aman digunakan untuk aktivitas belajar.

Hasilnya, Komisi III DPRD Pekanbaru memperoleh dua opsi pilihan dari pihak yayasan An-Namiroh dalam rapat.

Opsi pertama, yakni di lantai 1, 2 dan 3 tetap bisa beroperasi untuk kegiatan pembelajaran anak-anak. Namun, untuk lantai 4 harus disegel. Begitu juga dengan bangunan lantai 5 dibongkar.

Opsi kedua, bagi anak-anak yang belajar di lantai 4 dipindahkan atau direlokasi ke gedung An-Namiroh yang lain, yakni di sekitar Jalan Rawamangun.

Kedua rekomendasi tersebut disepakati seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan yayasan dan orang tua murid. Tujuannya semata-mata untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh peserta didik yang berjumlah 1.142 anak serta legalitas operasional sekolah.

"Jadi ada dua opsi, sebenarnya tiga opsi yaitu belajar online. Namun, kita sepakati bersama bahwa tidak ada lagi belajar online, karena itu tidak memberikan dampak yang maksimal bagi aktivitas belajar anak-anak kita," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati.

Niar menyatakan bahwa seluruh murid SD An-Namiroh 3 sudah bisa masuk kembali belajar di sekolah. Hasil kesepakatan rapat ini pun menjadi kabar baik bagi para orang tua murid.

"Besok anak-anak sudah mulai belajar offline lagi. Sementara, untuk anak-anak yang berada di lantai 4 itu direlokasi di gedung baru. Jadi Alhamdulillah sudah clear, wali murid juga bersenang hati mendapatkan kabar gembira pada hari ini," ujarnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru juga menegaskan kepada pihak yayasan untuk memperbarui izin persetujuan bangunan gedung, yang mana mereka hanya memegang izin satu lantai sejak tahun 2012. Termasuk, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

"Untuk izinnya, kami minta yayasan An-Namiroh untuk segera melakukan pembaruan izin, pembaruan Andalalin-nya juga karena kita ketahui bersama jalan disekitar SD An-Namirah itu macetnya luar biasa," tegas Niar.

Sementara itu, Sahrizul, selaku perwakilan Yayasan An-Namiroh, siap menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat.

''Sesuai rekomendasi hasil rapat tadi, akan kita laksanakan. Mulai besok belajar tatap muka seperti biasa, sementara 9 lokal yang berada di lantai 4 kita relokasi di gedung kita yang lain di Jalan Rawamangun. Jadi lantai 4 dikosongkan," ucap Sahrizul.

Sahrizul juga memastikan bahwa proses perobohan lantai 5 telah dimulai dan dikerjakan di luar jam sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar. "Proses perobohan sedang berlangsung dan dilakukan di luar jam belajar," tambahnya.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru turut menegaskan bahwa gedung sekolah belum memiliki izin resmi untuk penggunaan lantai dua dan tiga. Hal ini menjadi catatan penting bagi semua lembaga pendidikan di Kota Pekanbaru.

"Ini jadi pengingat bagi semua sekolah agar menaati regulasi, baik dari sisi izin operasional, jumlah ruang kelas, maupun kelayakan bangunan," papar Kabid SD Disdik Kota Pekanbaru Sardius.

Dalam rapat juga terungkap bahwa ruang belajar di SD An-Namiroh 3 tersebut melebihi ketentuan. Padahal, secara aturan hanya boleh sebanyak 24 ruang belajar, namun pihak sekolah membuka 36 ruang belajar. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)