PEKANBARU, datariau.com - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 mendatang tetap menggunakan jasa pihak ketiga. Nantinya, zona 1 dan zona 2 akan kembali memakai pihak ketiga sementara untuk zona 3 dikelola oleh kecamatan.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengaku tidak ingin berjudi untuk menangani sampah di Kota Pekanbaru. Menurutnya, pengelolaan sampah ini bukanlah persoalan main-main atau ajang percobaan.
"(2024) masih pihak ketiga, karena kita tidak mau berjudi. Sampah ini satu manusia saja berapa coba sampahnya, kalau ini kita main main, coba-mencoba, yang ada nanti makin parah. Makanya kita sepakat bersama Sekda dan tim untuk mencoba satu zona (swakelola). Total ada tiga zona, dua zona itu tetap pihak ketiga dan satu zona di-swakelola itu kita terapkan di Rumbai. Kalau ini berhasil, maka tahun depan kita coba dikelola pihak kecamatan semuanya," kata Muflihun, Kamis (23/11/2023).
Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim yang langsung diambil alih oleh Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Yang mana, tim ini nantinya untuk mempelajari regulasi tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Muflihun menyadari, penanganan sampah tidak semudah yang dipikirkan. Apabila sampah dikelola semua melalui kecamatan, maka akan membutuhkan banyak armada angkutan sampah.
Oleh sebab itu, swastanisasi kembali dipilih dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait kebutuhan anggaran.
"Anggaran yang selama ini kita memakai kurang lebih untuk menangani sampah se-Pekanbaru ini Rp 70 Miliar, nah itu bisa lebih kalau dikelola semuanya di kecamatan karena kita harus mengadakan mobil atau sewa mobil, mencari buruh (tenaga) lagi," ujarnya.
Pemko Pekanbaru masih akan tetap menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah zona 1 dan 2 di tahun 2024. Sementara satu zona lagi yakni di Rumbai akan dijadikan percobaan atau sampel untuk dikelola oleh kecamatan.
"Jadi kita cari opsinya, mungkin dua zona ni masih tetap (pihak ketiga). Tetapi satu zona ini kita kelola di kecamatan dan itu akan jadi sampel kita. Kalau sekiranya sampel yang kita ambil nanti bisa lebih bersih dan tepat sasaran, kemungkinan tahun depan kita semuanya di pihak kecamatan," sebut Muflihun.
Sebelumnya diberitakan, beberapa Anggota DPRD Kota Pekanbaru jauh-jauh hari telah menyuarakan agar pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan sistem pihak ketiga karena dinilai gagal total, sehingga menyarankan dikembalikan ke sistem swakelola agar Kota Pekanbaru kembali meraih piala adipura.
Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST berharap pengelolaan angkutan sampah dengan sistem swakelola dapat benar-benar direalisasikan di tahun 2024 oleh Pemko Pekanbaru. Sigit mengungkapkan bahwa untuk masalah sampah, sebenarnya dari dulu kalangan legislatif meminta untuk dilakukan secara swakelola. Sebab, sejak Pemko Pekanbaru menggunakan jasa pihak ketiga atau swastanisasi sampah dalam beberapa tahun belakangan ini Kota Pekanbaru tidak lagi pernah meraih penghargaan Piala Adipura selama 10 tahun.
"Jadi kita semuanya gagal. Pengangkutan sampah gagal, di tempat pembuangan akhir (TPA) gagal dan retribusi sampahnya juga gagal," kata Sigit, Sabtu (18/11/2023).
Sigit mendorong Pemko Pekanbaru untuk menyusun regulasi kebijakan sistem pengangkutan swakelola sampah dengan jelas.
"Ya, salah satunya swakelola ini pihak kecamatan yang mengelola, terus kelurahan bisa mengawasi, begitupun RT RW bisa mengawasi tapi tetap semuanya dibawah kendali DLHK. Selama ini masyarakat hanya bisa melihat saja dan tak bisa menegur karena yang mengangkut sampah itu pihak ketiga," ujarnya.
Ia juga menilai, penerapan sanksi berupa denda administrasi bagi warga yang membuang sampah sembarangan bukanlah sebuah cara untuk mengurangi masalah sampah di Kota Pekanbaru.
"Yang angkut sampah saja molor. Jam 10, jam 12, jam 1 siang baru ngangkat. Gimana kita mau denda masyarakat yang buang sampah lewat jam 7 pagi. Seharusnya, pihak ketiga ini jam 7 itu tidak ada sampah lagi barulah masyarakat yang membuang sampah ke TPS itu bisa dikenai denda. Kalau di lapangan sekarang kan tidak, di TPS saja ngangkutnya jam 10 11 baru diangkat," ungkapnya.
Sigit menegaskan kepada Pemko Pekanbaru untuk mencari pola yang tepat terhadap pengelolaan sampah dalam pengelolaan sampah yang sampai hari ini masih menjadi persoalan di Kota Bertuah.
"Intinya, kinerja kita dulu baru kita mengimbau masyarakat dengan memberikan sanksi berupa denda. Kalau kinerja pihak ketiga tidak bagus, kenapa mesti harus dibebankan kepada masyarakat dengan sanksi-sanksi," sebutnya.
Politisi Demokrat ini menyebut Pemko Pekanbaru seharusnya belajar dari kegagalan dalam mengelola sampah sejak dikelola pihak ketiga. Di tahun 2024, diharapkan ada solusi terbaik dalam pengelolaan sampah sehingga pengangkutan sampah bisa lebih maksimal dan juga retribusi sampah bisa tercapai. (end)