SMM PANEL INDO

Geger OTT KPK di ATR/BPN, DPRD Pekanbaru Buka Borok Pelayanan BPN Banyak Dikeluhkan Warga

datariau.com
147 view
Geger OTT KPK di ATR/BPN, DPRD Pekanbaru Buka Borok Pelayanan BPN Banyak Dikeluhkan Warga
Foto: Endi
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, H Zulfan Hafiz ST MM.

PEKANBARU, datariau.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) turut memicu perhatian terhadap pelayanan pertanahan di daerah.

Di Pekanbaru, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, H Zulfan Hafiz ST MM, meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (BPN) Pekanbaru.

Permintaan tersebut disampaikan Zulfan setelah DPRD menerima sejumlah laporan warga mengenai lambannya proses pengurusan dokumen pertanahan. Keluhan antara lain berkaitan dengan permohonan floting atau pemetaan batas bidang tanah hingga permintaan dokumen warkah untuk keperluan perkara sengketa tanah.

“Ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Keluhan datang bukan hanya dari pengembang perumahan, tetapi juga masyarakat perorangan yang merasa sangat sulit ketika berurusan di BPN Pekanbaru,” ujar Zulfan kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Baca juga:Laporkan Aksi Mafia Tanah di Kota Pekanbaru, Komisi IV Kirim Surat ke Kejagung


Menurut Zulfan, salah satu persoalan yang tengah ditangani Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru adalah laporan dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan seluas sekitar 6 hektare di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Ia mengatakan DPRD telah beberapa kali meminta BPN Pekanbaru melakukan floting terhadap lahan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk membantu mengklarifikasi batas dan status bidang tanah yang dipersoalkan. Namun, hingga kini permintaan tersebut disebut belum terealisasi.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Bahkan surat juga sudah dikirim ke Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang kami terima,” katanya.

Baca juga:Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen


Zulfan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hukum masyarakat dalam persoalan pertanahan.

Menurutnya, pelayanan administrasi pertanahan semestinya memberikan kepastian dan kemudahan, khususnya ketika masyarakat membutuhkan dokumen maupun informasi untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, dugaan adanya praktik yang tidak semestinya dalam pengurusan administrasi pertanahan harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan permainan oknum atau praktik mafia tanah, biarlah itu dibuktikan melalui penyelidikan oleh lembaga yang berwenang. KPK perlu turun agar semuanya menjadi terang benderang,” ujarnya.

Baca juga:DPRD Pekanbaru Ingatkan Wali Kota Prioritaskan Penanganan Banjir Sebelum Belikan Ponsel untuk RT/RW


Ia berharap pengawasan terhadap pelayanan pertanahan di Pekanbaru dapat diperkuat. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus pelayanan administrasi yang transparan dan akuntabel.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)