Edarkan Materai Palsu, Honorer UPTD DKPP di Rohil Diciduk Polisi

2.640 view
Edarkan Materai Palsu, Honorer UPTD DKPP di Rohil Diciduk Polisi
Dua tersangka penjual materai palsu. (foto: samsul bahri)
BAGANBATU, datariau.com - Dua pemuda masing-masing inisial FE alias Mex (23) dan ES alias Cip (26) warga Dusun Kencana, kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya akhirnya harus mendekam di balik ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah karena diduga mengedarkan materai palsu.

Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagansinembah kemarin menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (8/1/2015) sekitar pukul 12.30 WIB kemarin. Selain meringkus kedua tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 28 lembar materai palsu senilai Rp 6000, uang yang diduga hasil penjualan materai palsu sebesar Rp400 ribu, 1 ransel warna hitam, serta 2 unit ponsel.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada peredaran materai palsu senilai Rp 6000 yang dilakukan oleh tersangka. Sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Baganbatu Kota, Kecamatan Bagansinembah menemukan keberadaan tersangka FE. Dalam kesempatan itu, petugas langsung menangkap tersangka FE yang diduga hendak mengedarkan materai palsu tersebut.

Setelah ditangkap, petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 ransel warna hitam, 3 lembar materai palsu Rp 6000, serta uang Rp290 ribu. Kepada petugas kepolisian tersangka FE yang diketahui sehari-harinya adalah merupakan honorer di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (UPT-DKPP) kecamatan Bagansinembah ini mengaku bahwa materai palsu yang dibawanya tersebut didapatkan dari temannya yang bernama ES alias Cip.

Mendapatkan keterangan tersangka tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagansinembah melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka ES tersebut. Dari penyelidikan itu, akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap  tersangka ES.

Selain menangkap ES, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 2 unit HP, 25 lembar materai palsu dan uang sebesar Rp110 ribu. Tersangka ES juga mengaku bahwa materai palsu tersebut didapat dari temannya yang bernama Bi dari Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagansinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Edward Pardosi di ruang kerjanya kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, sampai sejauh ini kita masih meminta keterangan terhadap kedua tersangka dan nantinya akan kita kembangkan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya, termasuk Bi warga Medan yang memasok materai palsu tersebut," jelasnya. (sam)
Tag:Penipuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)