PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel, wisma, dan tempat hiburan malam. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, menegakkan ketertiban umum, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, razia yang dilakukan Pemko Pekanbaru merupakan salah satu bentuk respons terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan keberadaan pasangan yang bukan suami istri di sejumlah tempat penginapan.
Menurut Sabarudi, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sepanjang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai budaya Melayu di Kota Pekanbaru.
"Bagaimanapun kita ini berada di Pekanbaru yang berbudaya Melayu. Yang namanya Melayu identik dengan Islam, apalagi ada peraturan ketertiban umum. Hal-hal yang melanggar ketertiban umum harus ditindak," ujar Sabarudi, Jumat (9/10/2026).
Sabarudi mengingatkan prinsip budaya Melayu, yakni Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, yang menempatkan nilai-nilai Islam sebagai salah satu landasan kehidupan adat masyarakat Melayu.
Ia menilai penegakan ketertiban umum perlu dilakukan secara konsisten, terutama terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan tindak lanjut pemerintah. Menurutnya, setiap penertiban tetap harus dilaksanakan secara profesional, berdasarkan aturan, serta menghormati hak-hak setiap orang.
Minta Perizinan Hotel dan Wisma Diperiksa
Selain menyoroti persoalan ketertiban umum, Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru menindaklanjuti temuan terkait perizinan usaha dalam razia tersebut.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar aktivitas pengunjung, tetapi juga perlu memastikan kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Kalau perlu, Pemko harus menindaklanjuti perizinan hotel dan juga pajak, karena pada saat razia pemerintah menemukan hotel yang tidak memiliki izin dan juga izin yang sudah lama mati," tegasnya.
Sabarudi mengungkapkan, dirinya juga menerima sejumlah aduan masyarakat secara pribadi mengenai aktivitas di tempat penginapan. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak berhenti pada pelaksanaan razia, tetapi melanjutkannya dengan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
"Banyak juga masyarakat yang melapor ke saya secara personal terkait banyaknya pasangan yang bukan suami istri keluar masuk penginapan," ungkapnya.
Ia berharap pengawasan terhadap hotel dan wisma dilakukan secara berkelanjutan sehingga pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Pemko Pekanbaru Amankan 28 Orang
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan, Kamis (8/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pendataan lebih lanjut. Tim gabungan juga menemukan sejumlah persoalan perizinan pada beberapa hotel dan wisma yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Razia menyasar lima lokasi, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, Parma Hotel di Jalan SM Amin, serta tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta.
Di Hotel Aquatale, petugas mengamankan lima orang. Pemeriksaan juga menemukan dugaan ketidaksesuaian izin dengan peruntukan atau kegiatan usaha yang dijalankan.
Sementara itu, sebanyak 13 orang diamankan dari Homestay Bintang Lima. Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada petugas.
Di Wisma SMR, petugas mengamankan empat orang dan menemukan perizinan usaha yang disebut telah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi.
Adapun di Parma Hotel, enam orang diamankan. Pengelola tempat penginapan tersebut juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dilakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan dari empat lokasi tersebut mencapai 28 orang. Rincian tersebut sesuai dengan jumlah keseluruhan yang disampaikan dalam laporan razia.
Temuan terkait perizinan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan administrasi dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Markarius: Razia Akan Dilakukan Rutin
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Markarius.
Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan pasangan yang diduga bukan suami istri di sejumlah kamar hotel dan wisma. Sebagian orang yang diperiksa disebut tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.
"Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru," terangnya.
Markarius menjelaskan, pelaksanaan razia mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah untuk menjaga kondisi sosial dan ketertiban di Kota Pekanbaru.
"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutup Markarius.
Pemko Pekanbaru diharapkan menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan, baik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketertiban umum maupun persoalan perizinan usaha. Pemeriksaan lanjutan diperlukan agar setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.***