Dua Pencuri Sapi di Pasir Penyu Inhu Berhasil Ditangkap

2.406 view
Dua Pencuri Sapi di Pasir Penyu Inhu Berhasil Ditangkap
Kapolsek Pasir Penyu Komisaris Polisi (Kompol) Manipol Chaniago. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Keresahan warga Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang memiliki ternak sapi selama ini sudah merasa legah. Sebab, pencuri sapi di daerah itu sudah ditangkap.

Hal ini berkat kerja keras Satuan Reskrim Polsek Pasir Penyu. Dua pelaku pencurian sapi sudah berhasil diamankan pada Kamis 14 Mei 2015 lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kapolsek Pasir Penyu Komisaris Polisi (Kompol) Manipol Chaniago, Sabtu (16/5/2015) saat berbincang dengan datariau.com di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sapi yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu beberapa waktu yang lalu.

"Kedua pelaku inisial S (32) Warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang  dan AP (45) Warga Desa Teluk Sejuah Kec Kelayang," ujarnya.

Dari pengakuan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terang Kompol Manipol, mereka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu pada 8 April 2015 sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di RT/RW 02/01 Lingkungan III Kelurahan Tanah Merah dengan korban Boneran (40), pelapor mengalami kerugian Rp18.800.000.

Pada tanggal 23 April 2015 sekira pukul 17.00 WIB, di RT/RW 02/02 Lingkungan II dengan korban bernama Idul Fitri (38) warga Kongsi Empat Kelurahan Tanah Merah dengan Saksi Fenda, yang saat itu memasukan 5 ekor sapi ke dalam kandangnya ternyata dua ekor sapi hilang, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Dua kejadian ini berdasarkan laporan polisi LP: 48/V/2015/RIAU/Res Inhu/Sek.Pasir Penyu.

"Kini kedua pelaku sudah kita tahan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mereka berdua kita tangkap di wilayah Hukum Polsek Kelayang. Kedua tersangka kita kenakan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (her)
Tag:Sapi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)