PEKANBARU, datariau.com - DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas melalui Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (28/9/2026).
Pengesahan perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, serta kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penyandang Disabilitas DPRD Kota Pekanbaru, Abu Bakar, berharap perda tersebut tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi mampu mendorong terwujudnya Pekanbaru sebagai kota yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Kita berharap Kota Pekanbaru ini menjadi kota ramah disabilitas. Jangan ada lagi kawan-kawan disabilitas kesulitan untuk masuk ke pelayanan publik atau ke kantor-kantor pelayanan publik, untuk masuk ke sekolah hingga melintasi jalan-jalan seperti mau menyeberang jalan," kata Abu Bakar.
Menurutnya, aksesibilitas menjadi salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah setelah perda tersebut disahkan. Fasilitas pelayanan publik, lingkungan pendidikan, hingga sarana dan prasarana umum diharapkan dapat semakin mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Selain persoalan aksesibilitas, Abu Bakar mengatakan perda tersebut juga diharapkan memberikan kepastian terhadap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai kuota tenaga kerja penyandang disabilitas, yakni sebesar 2 persen untuk pemerintah dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta 1 persen untuk perusahaan swasta.
"Yang kedua, saya berharap dengan Perda ini adanya kepastian kerja karena 2 persen itu untuk pemerintah sama BUMD, sedangkan 1 persen untuk swasta," ujarnya.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, Abu Bakar meminta Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru lebih proaktif melakukan pengawasan dan mendorong penerapannya, khususnya di lingkungan perusahaan swasta.
"Wajib nanti kami minta kepada Dinsos dan Disnaker untuk proaktif mengejar ini ke swasta," tegas politisi PKB tersebut.
Ia menilai, pengesahan perda harus diikuti dengan langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dengan demikian, hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam perda dapat benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak hanya menyangkut pelayanan publik dan kesempatan kerja, Abu Bakar juga berharap keberadaan perda tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan anggaran untuk program-program yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
"Dengan adanya Perda ini tentu mungkin ada anggaran yang bisa untuk penyandang disabilitas, itulah poin-poinnya," jelasnya.
Abu Bakar menegaskan, pengesahan Perda Penyandang Disabilitas bukan merupakan akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari pekerjaan bersama untuk memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif.
"Kita berharap ini bukan akhir tapi ini awal dari kerja," sebut Abu Bakar.
Dengan disahkannya Perda Penyandang Disabilitas, DPRD Pekanbaru berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan yang menjamin aksesibilitas, kesempatan kerja, pelayanan publik, serta dukungan terhadap penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.***