DPRD Pekanbaru Jadwalkan Ulang Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Kepala Daerah 2023

Endi Dwi Setyo
717 view
DPRD Pekanbaru Jadwalkan Ulang Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Kepala Daerah 2023
Foto: Endi Dwi Setyo
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM
PEKANBARU, datariau.com - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tengah menjadwalkan ulang pelaksanaan Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2023 yang terpaksa batal dilaksanakan pada Minggu kemarin.

"Pasca Paripurna (Jawaban Pemerintah terharap Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ) kemarin yang ditunda, itu kita lagi mempersiapkan jadwal lanjutannya.

Kami lagi merancang bersama Pimpinan lainnya untuk menjadwalkan ulang (rapat paripurna)," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Senin (18/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ Pemko Pekanbaru tahun 2023 pada tanggal 13 Maret 2024 kemarin, terpaksa dibatalkan usai diwarnai interupsi dari beberapa Anggota DPRD Kota Pekanbaru soal ketidakhadiran Kepala OPD dalam sidang paripurna.

Tak hanya itu, ketidakhadiran Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam penyampaian LKPJ Pemko Pekanbaru tahun 2023 pada tanggal 4 Maret 2024 lalu menjadi sorotan.

Beberapa fraksi memprotes Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tidak hadir dalam penyampaian LKPJ tahun 2023 beberapa waktu lalu lantaran ada zoom meeting bersama Mendagri membahas soal inflasi. Oleh sebab itu, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution mewakili Pj Walikota menyampaikan LKPJ kepada Pimpinan DPRD.

Nofrizal pun mengatakan bahwa ketika LKPJ Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2023 sudah disampaikan, maka DPRD harus menjalankan tahapan-tahapannya hingga selesai. Mulai dari Paripurna Penyampaian LKPJ, Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ, Jawaban Pemerintah terharap Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ, Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ hingga Laporan Pansus terhadap LKPJ.

"DPRD wajib melaksanakan tahapan-tahapannya sampai Rapat Paripurna Pembacaan Hasil Laporan Pansus LKPJ. Ini penting karena berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban di APBD Murni dan APBD Perubahan," ujarnya.

Nofrizal yang memimpin sidang Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait LKPJ Pemko Pekanbaru tahun 2023 kemarin ini menjelaskan bahwa rapat terpaksa dibatalkan bukan karena ketidakhadiran Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Melainkan, banyaknya Kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat.

"Minim sekali OPD yang hadir saat rapat kemarin, masak jawaban pemerintah dibacakan tapi OPD-nya tidak hadir ya sama saja, padahal itu sangat penting. Jadi bukan persoalan ketidakhadiran Pj Walikota, saya kira itu tidak krusial, tapi minimnya kehadiran OPD itu yang sangat disayangkan," terang Politisi PAN ini. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)