Dinas PU Gandeng Kejari Telusuri Dugaan Mark-Up BSPS/RLH Tanah Merah

1.938 view
Dinas PU Gandeng Kejari Telusuri Dugaan Mark-Up BSPS/RLH Tanah Merah
Kasi Perumahan dan Pemukiman Dinas PU Inhu, Yustinus Ari Wijaya ST MSc.
INHU, datariau.com - Dugaan adanya mark-up terhadap harga bahan bangunan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rumah Layak Huni (RLH) Inhu sedang diusut oleh Dinas PU bersama Kejari.

Program ini menggunakan APBD Inhu tahun 2015 Rp13 miliar lebih. Untuk BSPS sebanyak 1000 unit rumah dan untuk RLH sebanyak 130 unit rumah untuk warga miskin dan kurang mampu se Kabupaten Inhu.

Untuk program BSPS setiap rumah masing-masing mendapat sebesar Rp7,5 juta dan untuk RLH masing-masing mendapat sebesar Rp45 juta.

Namun sayang, program ini dikotori dengan adanya dugaan mark-up harga bahan bangunan oleh oknum di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) desa dan kelurahan yang mendapat program dengan cara menaikan harga barang bagunan (mark-up).

Terjadinya mark-up harga barang bangunan diduga oleh UPK program BSPS dan RLH menjadi sorotan berbagai pihak mulai dari LSM sampai institusi penegak hukum di Inhu. Semua pihak menyayangkan hal ini dan berharap Dinas PU dan aparat penegak hukum mengusutnya hingga tuntas.

Kadis Dinas PU Teguh yang didampingi Seketaris PU Tresiana Anom Sari ST MT melalui Kasi Perumahan dan Pemukiman Yustinus Ari Wijaya ST MSc di ruangkerjanya, Senin kemarin mengatakan, bahwa pada minggu lalu pihaknya sudah perintahkan koodinator untuk mengecek kebenaran laporan warga tentang mark-up harga bahan bangunan program BSPS dan RLH di Kelurahan Tanah Merah.

"Kita juga sudah menyampaikan surat kepada UPK desa dan kelurahan masing-masing untuk segera memberikan laporan dan dapat menjelaskan kegunaan dana yang sudah cair, bila para UPK tidak bisa menjelaskan mereka harus pertanggujawabkan hal itu ke ranah hukum," ujar Yustinus.

Dijelaskannya, sesuai aturan uang Rp7,5 juta program RLH digunakan untuk membeli bahan sebesar Rp6,750 juta dan untuk upah sebesar Rp700 ribu, dan untuk beli matrai dan fotokopi Rp50.

Sementara itu, Seketaris Dinas PU Tresiana Anom Sari ST MT mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dalam melakukan pemeriksaan terhadap Desa/Kelurahan yang mendapat program BSPS dan RLH yang bermasalah seperti yang disampaikan.

"Bila ditemukan terjadi Mark-Up atau pemotongan dalam program BSPS/RLH siap-siaplah mereka pertanggujawabkan kepada penegak hukum. Karena sebelum dimulainya program ini kita sudah sampaikan kepada UPK di Desa/Kelurahan masing-masing agar tidak main-main," ujarnya.

Terpisah, salah seorang RT di Kelurahan Tanah Merah yang meminta inditasnya tidak disebutkan mengatakan, UPK atau pengurus BSPS di Tanah Merah memang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap program tersebut.

"Benar, mereka tega menaikkan harga bangunan bantuan untuk orang miskin. Akibatnya, kelurahan kita sekarang jadi sorotan dan terancam tidak akan mendapat bantuan program BSPS/RLH lima tahun kedepan," imbuhnya lirih. (her)

Tag:BSPSRLH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)