Bupati HM Adil Hadiri Rapat Paripurna DPRD Meranti Tentang Penyampaian Laporan 3 Rapeda

datariau.com
1.519 view
Bupati HM Adil Hadiri Rapat Paripurna DPRD Meranti Tentang Penyampaian Laporan 3 Rapeda

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini menempati urutan ke-3 berdasarkan skala prioritas yang harus dilakukan pengajuannya.

"Keberadaan Peraturan Daerah ini menurut hemat kami merupakan salah satu regulasi yang sangat strategis. Seluruh kewenangan pemerintahan berbagai yang terdiri dari bidang urusan pemerintahan semuanya harus terbagi dalam masing-masing dan takaran dalam melaksanakan tugas pokok dan kelembagaan yang menjadi dasar fungsi serta kewenangan masing-masing yang tidak boleh saling bertubrukan dan tidak pula ada yang diterlantarkan. Dalam proses pembentukan Perda ini seyogyanya prinsip 'miskin struktur kaya fungsi' merupakan salah satu prinsip yang masih sangat relevan untuk dipertimbangkan guna menjaga keseimbangan antara pengakomodiran terhadap semua urusan pemerintahan yang ada dengan tingkat kemampuan keuangan daerah yang kita miliki," kata Bupati.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, secara keseluruhan adalah dalam rangka efektifitas dan efisiensi APBD yang bertujuan untuk perangkat daerah yang rasional, efektif mewujudkan dan efisien.

"Perubahan Peraturan Daerah ini juga dalam upaya untuk mengikuti perkembangan regulasi yang berada di atasnya khususnya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 merupakan dasar utama pembentukan Peraturan Daerah ini yang telah pula mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 beberapa waktu yang lalu," pungkasnya. (put)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)