Banmus Jadwalkan Pengesahan Perda Angkutan Umum Massal Pertengahan Bulan Ini

datariau.com
1.340 view
Banmus Jadwalkan Pengesahan Perda Angkutan Umum Massal Pertengahan Bulan Ini
Muhammad Sabarudi. 

PEKANBARU, datariau.com - Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Pekanbaru menjadwalkan pengesahan Ranperda Angkutan Umum Massal pada tanggal 13 November 2023 mendatang.

"Insya Allah, Banmus sudah memutuskan tanggal 13 November 2023 itu paripurna pengesahan Ranperda Angkutan Umum Massal," kata Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, Selasa (31/10/2023).

Sejatinya, Ranperda Angkutan Umum Massal rencananya disahkan bersamaan dengan Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait R-APBD 2024 yang digelar Senin (23/10) lalu, namun ternyata gagal terlaksana.

Padahal, Pansus sudah menyerahkan berkas pembahasan Ranperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Pekanbaru.

Sabarudi mengaku bahwa hingga kini tidak ada kendala terkait ditundanya pengesahan Ranperda tersebut.

"Kalau kendala sih tidak ada. Cuma, memang didalam Pansus itu laporannya memang butuh pendalaman bersama OPD terkait dan juga penguatan dari masing-masing Anggota Pansus untuk merumuskan lebih mendalam terkait Ranperda Angkutan Massal," jelasnya.

Sabarudi mengatakan bahwa urgensi yang paling penting dalam Ranperda Angkutan Umum Massal ini adalah soal legalitas. Bagaimana, Pemko Pekanbaru membuat kebijakan terkait angkutan massal.

"Memang, di Kota Pekanbaru ini sudah ada angkutan massal seperti Trans Metro Pekanbaru. Mungkin, nanti ada juga penguatan di jalur-jalurnya khusus ya untuk beberapa jalur yang nanti ada pengembangan, jadi pada dasarnya sebenarnya kita sudah ada. tinggal penguatan saja," paparnya.

Terkait masih adanya TMP berbadan besar melintas di jalan protokol, Politisi PKS ini menilai perlu penyelarasan antara kondisi Kota Pekanbaru dengan armada yang miliki.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)