SMM PANEL INDO

Bangunan Dijadikan Hotel dan Kampus, Komisi II Segera Panggil Pengelola The Central Plaza Pasar Kodim Pekanbaru

datariau.com
219 view
Bangunan Dijadikan Hotel dan Kampus, Komisi II Segera Panggil Pengelola The Central Plaza Pasar Kodim Pekanbaru
Foto: Endi
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru segera memanggil pengelola The Central Plaza Pasar Kodim, PT Putra Mahajaya (PMJ), dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemanfaatan bangunan yang disebut digunakan untuk kegiatan hotel dan kampus.

DPRD ingin memastikan status pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan serta kesesuaiannya dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT PMJ selaku pengelola.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengatakan persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

"Kami dari Komisi II memang melihat ini sebuah masalah. Takutnya ini akan menjadi masalah besar," kata Rizky Bagus Oka, Senin (31/8/2026).

Baca juga:6 Pilihan Hotel di Pekanbaru yang Dekat Pusat Perbelanjaan


Ia mengatakan, RDP yang akan digelar dalam waktu dekat tidak hanya menghadirkan PT PMJ. Pihak kampus yang disebut menggunakan bangunan tersebut juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan RDP dengan PT Putra Mahajaya selaku pengelola dan pihak-pihak lain, salah satunya dengan pihak kampus. Kita ingin tahu apa yang terjadi di sana dan bagaimana langkah selanjutnya," ujarnya.

Menurut Rizky, Komisi II perlu mendapatkan informasi secara langsung mengenai kegiatan yang berlangsung di kawasan The Central Plaza Pasar Kodim. Selain itu, DPRD juga ingin mengetahui dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pemanfaatan bangunan tersebut.

"Hasil pertemuan nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi II untuk memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru," sebutnya.

Baca juga:Hotel di Pekanbaru Penuh Saat Listrik Padam Akibat Blackout Sumatera


Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, DPRD Pekanbaru tidak ingin persoalan yang berkaitan dengan aset daerah baru mendapat perhatian setelah berkembang menjadi persoalan besar.

"Kita tidak ingin masalah-masalah aset seperti ini berulang dan setelah menjadi masalah baru nanti pemerintah turun tangan. Jadi kita meminimalisir masalah dari awal," tegasnya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, dalam perjanjian BGS antara PT PMJ dengan Pemko Pekanbaru, pengelola memang diberikan kewenangan untuk mengelola kawasan serta melakukan kerja sama berkaitan dengan tempat usaha.

Baca juga:100 Pemuda dari Seluruh Indonesia Ikuti Opening Ceremony Champions for Peace 2026 di Pekanbaru


Namun demikian, kewenangan tersebut tetap harus mengacu pada isi perjanjian kerja sama serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau yang saya pahami, ketika waktu perjanjian Bangun Guna Serah antara PMJ dan Pemko itu memang pengelola dapat sepenuhnya untuk melakukan perjanjian atau tempat usaha," jelasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)