SIAK, datariau.com - Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi ikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tentang Penyampaian Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Siak terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
Hadir pada Rapat Paripurna itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza Forkompinda, Sekda Siak, Para Asisten, pimpinan OPD. Dimana rapat itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Siak serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Siak.
Laporan Bandan Anggaran (Bangar) DPRD Ketua Fraksi Demokrat, Syamsurizal menyampaikan, untuk APBD Kabupaten Siak, tahun 2023 terjadi penurunan.
Proses panjang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai peraturan dan tata tertib pembahasan oleh DPRD Kabupaten telah selesai.
Dia mengatakan, arah kebijakan Pemkab Siak terhadap APBD tahun 2023 tetap fokus dalam kesejahteraan masyarakat miskin kurang mampu melalui pemberdayaan UMKM, Peternakan, Perikanan serta pertanian.
?Program bantuan sosial langsung bagi Keluarga Miskin (KM) sebagai keluarga penerima manfaat PKH, menyangkut ibu hamil dan anak dalam memanfaatkan fasilitas layanan Kesehatan," kata Syamsurizal.

"Pendidikan hingga beasiswa berprestasi dan keluarga kurang mampu dan miskin selaras dengan visi misi Bupati Siak dalam peningkatan mutu pendidikan satu keluarga satu sarjana," ungkap dia.
Sementara itu, Bupati Siak dalam pidatonya menyampaikan, proses persetujuan dilaksanakan melalui kerja keras yang dilakukan oleh segenap anggota Dewan yang terhormat melalui pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Hal ini dimulai dari pembahasan KUA dan PPAS hingga pembahasan Ranperda APBD oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, di ruangan Sidang Kaca Mayang komplek perkantoran Sungai Betung Siak Sri Indrapura, Jumat (25/11/2022).
"Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang memahami kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, sehingga pembahasan dapat diselesaikan dengan tepat," harap Alfedri.
Lanjut Alfedri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Pemkab Siak dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 sebelum ditetapkan oleh Bupati Siak, akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi.
?Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Semoga dapat terus kita tingkatkan pada masa yang akan datang demi kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Siak," ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan permintaan persetujuan dan anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Siak dan pimpinan DPRD.(***)