SIAK, datariau.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melepas Tanda Penghentian Sementara Kegiatan yang sebelumnya dipasang terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Stasiun PSDKP Belawan pada Ahad (4/10/2026). Sebelumnya, tanda penghentian sementara dipasang pada Juni 2026 karena PT MNS belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan pada sisi perairan.
Pelepasan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomor SDK.054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan.
Berita acara tersebut ditandatangani Muhammad Iqbal, S.Pi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak PT MNS, serta Daaffa Fadhil Maulana sebagai saksi. Pelepasan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.
Dalam berita acara disebutkan dua alasan pelepasan tanda penghentian sementara. Pertama, pelaku usaha telah melunasi pembayaran denda administratif. Kedua, pelaku usaha telah mengajukan permohonan persyaratan dasar berupa PKKPRL melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pembangunan galangan kapal PT MNS di Kawasan Industri Tanjung Buton sebelumnya telah dilakukan ground breaking pada April 2026 oleh Bupati Siak Afni Z. Namun, pada Juni 2026, pembangunan pada sisi laut atau perairan sempat dihentikan setelah KKP menemukan bahwa perusahaan belum mengantongi PKKPRL.
Sementara itu, pembangunan pada sisi darat tetap berjalan.
Direktur Utama PT KITB, Eriyanto Hady, mengatakan pihaknya selaku pengelola kawasan telah menerima pemberitahuan langsung dari PT MNS terkait pelepasan tanda penghentian sementara tersebut.
Menurutnya, PT MNS juga menunjukkan bukti pelaksanaan berupa berita acara pelepasan dan dokumentasi kegiatan.
“Secara lisan kami sudah diberitahu Selasa (6/10) lalu. Kemudian, Rabu kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,” ujar Eriyanto.
Eriyanto mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan kabar tersebut kepada Bupati Siak Afni Z.
“Bupati menyambut baik kabar ini. Beliau menyatakan rasa syukur dan menyebutkan bahwa ini merupakan kabar baik serta menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak,” katanya.
Dengan telah dilepasnya tanda penghentian sementara tersebut, lanjut Eriyanto, PT MNS dapat melanjutkan kembali kegiatan pembangunan pada bagian perairan yang sebelumnya sempat dihentikan.
“Kita berharap kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target, sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasi,” tambahnya.
Eriyanto menjelaskan, PT MNS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha galangan kapal. Di KITB, pembangunan galangan kapal tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Untuk tahap pertama, perusahaan menginvestasikan dana lebih dari Rp250 miliar. Setelah beroperasi, galangan kapal tersebut diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.***