Wartawan Mendapat Ancaman Saat Ambil Gambar Penahanan 4 PNS DKPP Rohil

datariau.com
1.457 view
Wartawan Mendapat Ancaman Saat Ambil Gambar Penahanan 4 PNS DKPP Rohil
Riauterkini.com
Para tersangka saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Rohil.

BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Empat tersangka korupsi Rp2 miliar di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil resmi ditahan.

Mereka inisial IK, RA, AS dan AF dijebloskan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke tahanan. Satu tersangka, inisial IK, sempat mengancam wartawan saat mengambil foto.

Empat tersangka keluar dari kantor Kejari Rohil, Selasa (19/7/2016) siang menggunakan pakaian PDH, satu diantaranya perempuan mengenakan jilbab merah jambu, satu tersangka, IK sempat menunjuk kepada wartawan yang mengambil gambar sebagai bentuk ancaman.

Wartawan sebagian ada yang takut dan tak berani mengambil gambar, namun masih ada wartawan yang berani sampai empat tersangka masuk ke mobil kijang inova B 8299 JZ, kemudian dikawal beberapa mobil lain, mereka langsung menuju Cabang Rutan Bagansiapiapi, untuk dijebloskan keempat tersangka.

Terkait penahanan itu, Kajari Rokan Hilir Bima Suprayoga SH MHum menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan sesuai perintah Undang-undang pasal 21 KUHP, dimana memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan. Kita harapkan proses penyidikan segera selesai, karena dengan ditahannya para tersangka ini, otomatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan segera perkara ini. Jadi supaya tidak timbul pertanyaan, kapan ditahan, kapan?, hari ini dilakukan penahanan. Karena ini perintah undang-undang,” sebut Bima.

Pihaknya berkeinginan proses ini berlangsung secara profesional dan proporsional, setelah dilakukan penahanan segera setelah berkas selesai akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam tahap penuntutan.

“Ini proses yang harus kita laksanakan, kami berkeyakinan, proses penahanan ini sudah sesuai peraturan. Niat kami baik, untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada para tersangka ini," ujarnya.

Ketika ditanya apakah selama ini keempat tersangka kooperatif, Bima menyatakan keempat tersangka sangat kooperatif, kapan dipanggil selalu datang.

Kerugian negara dalam kasus korupsi penggunaan anggaran rutin pemeliharaan berkala kendaraan dinas operasonal pada DKPP ini disebutkan sebesar Rp2 miliar yang telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)