Vonis Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

datariau.com
992 view
Vonis Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya mengajukan banding atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pernyataan banding untuk empat terdakwa yakni Ricard Nainggolan UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, kontraktor. Terdakwa Junaidi, sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan yang juga sub kontraktor itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rengat, Yogi Hendra, Selasa (27/12/2016).

"Kita ajukan banding dan hari ini kita kirmkan memori bandingnya," kata Yogi di Pengadian Negeri (PN) Pekanbaru, dikutip riauterkini.com.

"Pengajuan banding ini, atas ketidak puasan atas putusan yang dinilai ringan, jauh lebih rendah dari tuntutan kita," kata Yogi lagi.

Sebelumnya, Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu. Junaidi, Kamiden Sitorus, kontraktor dan Paruntungan Tambunan, sub kontraktor. Dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan. Selain itu, terdakwa Junaidi dibebankan membayar kerugian negara terbesar Rp91 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan, dihukum pidana penjara masing masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Untuk kerugian negara, dibebankan kepada terdakwa Kamiden Sitorus sebesar Rp94 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan.

Kempat terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlia SH dan Elfian SH ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya terdakwa, Ricard Nainggolan dan Junaidi, masing masing dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan terdakwa Paruntungan Tambunan dituntut hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Junaidi diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bermula, perkara korupsi cetak sawah seluas 50 hektar (ha), yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Menelan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih.

Dimana perbuatan keempat terdakwa Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, kontraktor. Terdakwa Junaidi, sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan, terjadi tahun 2013 lalu.

Saat itu, selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Mendapat dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana APBN TA. 2013 sebesar Rp. 500 juta.

Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu. Kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar tersebut, tak tuntas sepenuhnya. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sedangkan sisanya seluas 34 hektar lagi. Tak pernah ada kegiatannya.

Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Yang mana, dua dari empat terdakwa meminta uang masing masing sebesar Rp20 juta utk kepentingan pribadi. Sehingga total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp.350.550.000.

Editor
: Riki
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)