RENGAT, datariau.com - Sekali pun sudah dilarang minuman keras beredar, namun di kabupaten Inhu masih bebas dijual di kaki lima. Gara-gara minuman haram ini juga berbagai kriminalitas terjadi.
Seperti peristiwa ini, karena menolak diajak minuman keras, Dames Sidabutar (48) warga dusun Sei Betumbuk Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu ditikam rekannya.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (11/10/2016) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (10/10/2016) sekira pukul 21.00 Wib.
"Saat itu Dames diajak Onggum Sumanggam (36) minum minuman keras di warung, namun Dames menolak ajakan tersebut karena sedang asyik berbincang dengan temannya bermarga Manurung dan Manulang," kata Iptu Yarmen.
Karena ditolak, Onggum pun pergi, namun tak lama kemudian kembali lagi mengajak Dames minum, Dames pun kembali menolak. Mendapat penolakan, Onggum langsung menghujamkan pisau ke leher Dames.
Melihat Dames ditikam Onggum, kedua teman Dames, Manurung dan Manulang langsung melakukan perlawanan untuk menyelamatkan Dames dari serangan Onggum.
"Kedua orang tersebut menangkap pelaku dan mengamankan pisau yang yang dibawa pelaku. Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Batang Cenaku," punkgas Yarmen.