Tilap APBKam 2015, Mantan Penghulu Muara Bungkal ini Nginap di Sialang Bungkuk Pekanbaru

Hermansyah
2.652 view
Tilap APBKam 2015, Mantan Penghulu Muara Bungkal ini Nginap di Sialang Bungkuk Pekanbaru
Penyerahan mantan Penghulu Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru Provinsi Riau.

SIAK, datariau.com - Penghujung tahun 2016, Satreskrim Polres Siak bagian Tipikor menyelesaikan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2015. Tahap II Perkara Korupsi Dana Kampung tersebut menjerat mantan Penghulu Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

 

Dan akhirnya mantan Penghulu Kampung Muara Bungkal tersebut pun harus menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru Provinsi Riau. Atas Perkara Korupsi Dana Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak TA 2015.

 

Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti/Tahap II ke JPU Kejari Siak, pada Jum'at, 22 Desember 2017 sekira pukul 09.10 WIB, telah dilaksanakan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti atas nama Asril Ambran binti Amran (44) merupakan mantan Penghulu Kampung Muara Bungkal Kabupaten Siak, dengan alamat Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Kabupaten Siak.

 

Dari Laporan Polisi Nomor: LP/39-A/VII/2017/Riau/res Siak, tanggal 25 Juli 2017. ‎Sp Sidik Nomor: Sp.sidik/66/VII/2017/reskrim, tgl 25 Juli 2017, dengan ‎Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P.21 ) Nomor: B-2944/N.4.14.8/Fd.1/12/2017 tanggal 14 Desember 2017.

 

Sedangkan melalui Surat Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Nomor: B/2517/ XII/Reskrim tanggal 21 Desember 2017.

 

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Muara bungkal TA 2015 (Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI NO 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK mengatakan bahwa dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak Immanuel Tarigan SH MH diruangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru Provinsi Riau.

 

"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejari Siak, diruangan Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kasat Reskrim.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)