UJUNGTANJUNG, datariau.com - Sekitar tiga pekan menjabat, Waka Polres Rohil Dr Wawan SH MH pecat tiga personil Polres Rohil. Pemecatan ini berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres sebagai Ketua Kimusi, Selasa (21/11/2017) sekira pukul 09.30 WIB.
Adapun nama personil Polres Rohil yang dipecat adalah AIPDA Jaendar Raja Gukguk jabatan Ba Polres Rohil. Pelanggaran yang dilakukan yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar Aipda Jaendar Raja Gukguk merusak citra Polri di pandangan masyarakat.
Selanjutnya, hasil rapat staf perwira Polres Rohil tanggal 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat/saran, Aipda Jaendar Raja Gukguk tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri. Maka diputuskan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Kemudian Brigadir Rahmat Didayat jabatan Ba Polres Rohil, pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 hingga tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.
Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Hal-hal yang memberatkan yaitu melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang) dan kemudian melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan), melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).
Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tanggal 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat/saran Brigadir Rahmat Hidayat tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri, karena terduga pelanggar Brigadir Rahmat Hidayat secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah. Kemudian terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar. Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Adapun keputusan, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan
direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri," terang Waka Polres.
Selanjutnya, Brigadir Ronaldo Marjuki Naiggolan jabatan Ba Polres Rohil. Pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 hingga tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Kemudian, hal-hal yang memberatkan yaitu melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali, 8 perkara sudah disidangkan perkara, 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas, (4 belum disidangkan perkara, 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba).

Selain itu, juga melakukan pelanggaran KEPP (belum disidangkan) yaitu perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari, perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.
Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tanggal 31 Maret 2017 yang berjumlah 19 orang memberikan pendapat/saran Brigadir Ronaldo Marjuki Naiggolan tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri. Karena terduga pelanggar Brigadir Ronaldo Marjuki Naiggolan secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah. Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar dan prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun keputusan, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri. Sidang KKEP ini dilaksanakan 4 kali yaitu hari Kamis 09 November 2017, Selasa 14 November 2017, Jum'at 17 November 2017, dan Selasa 21 November 2017.
Sedangkan perangkat sidang KKEP yaitu Ketua Komisi Waka Polres Kompol Dr Wawan SH MH, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Kompol Marto Harhto Harahap, Anggota Komisi Iptu Sudanarso, penuntut Kasi Propam Ipda L Simanihuruk dan Bripka MA Ranto Sinaga, Sekretaris Brigadir Hengki Hutagalung dan Brigadir Dodi Zulnardi, Pendamping Terduga Pelanggar Ipda Saratoto Nafa Hulu SH, selanjutnya Giat sidang KKEP berakhir pukul 11.30 wib dan selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman.