Terkait Tahanan Kabur dari Sel, DPRD Inhu Minta Penjagaan Diperketat

datariau.com
1.006 view
Terkait Tahanan Kabur dari Sel, DPRD Inhu Minta Penjagaan Diperketat
Heri

RENGAT, datariau.com - Terhitung lebih kurang dua bulan terakhir sudah 6 orang tahanan yang berhasil melarikan diri dari sel tananan Mapolsek di Kabupaten Inhu. Dari 6 orang tahanan yang berhasil melarikan diri baru dua tahanan yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kaburnya para tahanan dari Sel mendapat perhatian khusus dari DPRD Inhu.

Ketua Komisi I DPRD Inhu bidang pemerintahan Samsudin mengatakan, jajaran Polres Inhu perlu melakukan peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap tahanan yang ada. Dan Kapolres harus tegas kepada bawahan. Antara lain peningkatan disiplin peningkatan pengamanan dan pengawasan kepada tahanan maupun tamu tahanan.

Ia juga berharap insiden buruk larinya  tahanan dari sel tahanan Polisi yang selama ini terjadi di wilkum Polres Inhu tidak terulang kembali. "Kita berharap musibah tahanan lari tidak terulang lagi. Dari beberapa media yang kita baca, larinya para tahanan di Inhu rata-rata dengan modus menggergaji besi terali pintu menggunakan gregaji besi, berarti ada kelalaian penjaga saat ada tamu tahanan datang membesuk," tutup Samsudin.

Dari laporan singkat (lapsik) Polres Inhu yang diterima awak media Kamis (2/3/2017) mengabarkan tiga orang tahanan Polsek Lirik kabur setelah memotong terali pintu besi pintu Sel Mapolsek, Rabu malam (2/3/2027) sekira pukul 23.00 Wib.

Ketiga orang tahanan kabur itu atas nama Arsyad kasus curanmor, Didit Junaidi pencurian sawit, dan Firman Alex Saputra kasus 362 KUHP  tentang Curanmor meski pelariannya kurang beruntung karena berhasil dicokok Polisi Kamis (2/3/2017) sekira pukul 16.00 Wib di Pasar Lirik.

Sebelumnya, Desember tahun 2016, tiga orang tahanan dari Polsek Pasir Penyu kabur setelah merusak pintu jeruji besi Sel Mapolsek Pasir Penyu dengan cara menggergaji yakni Bambang alias Lilik (45) dengan Kasus 363 KUHP, Irfan bin Dofian (34)  kasus Narkotika golongan I bukan tanaman dan Oskar Firdona bin Suwanto (21) kasus Narkotika golongan I bukan tanaman.

Begitu juga dengan pelarian Bambang Mujianto berhasil dihentikan Jumat (30/12/2016) dini hari sehingga jumlah DPO tahanan kabur sebanyak 4 orang yang sampai saat ini belum tertangkap oleh pihak kepolisian Polres Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:tahanan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)