Sidang GBD Inhu, Penggugat Mendapat Angin Segar

datariau.com
3.007 view
Sidang GBD Inhu, Penggugat Mendapat Angin Segar
Heri
Dody Fernando SH MH berfoto di depan Gedung PTUN Pekanbaru, usai sidang.

PEKANBARU, datariau.com - Perkara gugatan Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sedang proses sidang di Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hari ini, Rabu (17/1/2018) kembali digelar sidang. Penggugat mendapat angin segar.

"Dari hasil sidang tadi, sepertinya para guru dalam hal ini penggugat mendapat angin segar, karena gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pokok perkara, dan apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka penggugat diangkat menjadi GBD dan langkah ini sebaiknya diikuti oleh guru-guru lainnya yang merasa dizolimi oleh keputusan tersebut," terang Kuasa Hukum guru penggugat, Dody Fernando SH MH, kepada datariau.com, usai sidang.

Diterangkan Dody, Berdasarkan Surat Kuasa No: 020/SK-PUTN/KP/XII/2017 tanggal 3 Desember 2017, yang mana kuasanya diberikan kepada pengecara Firdaus Basir SH MH, Dody Fernando SH MH dan Ronal Regen SH, guru mengajukan gugatan terhadap Bupati Inhu sebagai tergugat.

Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan dalam perkara ini adalah Surat Kuasa Bupati Inhu No: Kpts.277/IV/2017 tanggal 24 April 2017 tentang penetapan nama-nama guru bantu non PNS pada pendidikan sekolah dasar atau madrasah ibtidaiya Kabupaten Inhu yang diumumkan pada tanggal 20 November 2017 oleh kepala Disdikbud Inhu dengan Nomor 800/Disdikbud-UM/4939.

Penggugat adalah guru honor komite yang mengikuti seleksi pengangkatan guru bantu daerah (GBD) pinggiran Kabupaten Inhu tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Penggugat dirugikan karena surat keputusan GBD tersebut meluluskan orang-orang yang diduga tidak sesuai dengan persaratan yang diumumkan oleh Disdikbud Inhu sebagaimana dalam surat No: 800/Disdikbud-UM/444 tanggal 21 Febuari 2017 tentang pengangkatan guru komite sebagai GBD.

Surat permohonan pengangkatan GBD yang diajukan oleh penggugat kepada Bupati Inhu melalui kepala Disdikbud Inhu yang diserahkan melalui UPTD Disdikbud Kecamatan dengan melampirkan persaratan bersedia ditempatkan di derah mana saja.

Sementara berdasarkan surat No 800/Disdikbud-UM/444 tanggal 21 Febuari 2017 perihal pengangkatan guru komite sebagai GBD kabupaten Inhu, kualifikasi pendidikan GBD daerah yang dibutuhkan untuk guru tingkat SMP yaitu tamatan S1 kependidikan (Akta IV) jurusan seni budaya dan guru olahraga.

"Dalam surat keputusan terebut penggugat menemukan GBD yang diterima adalah guru yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikan sebanyak lebih kurang 48 orang. Sementara itu yang diterima sebanyak 65 dan hanya 8 orang yang memenuhi syarat," kata Dody.

Ditambahkan Dody, bagi guru yang merasa dizolimi yang ingin menggugat, untuk secepatnya ajukan gugatan di PTUN dan kalau membutuhkan saran atau pendapat maka dirinya siap membantu.

Terkait hal ini, Bupati Inhu melalui Kabag Hukum Pemkab Inhu, Dewi, saat dikonfirmasi masih belum ingin memberikan komentar.

"Untuk hal ini kita no comment, silahkan saja tanyakan langsung ke pak Bupati atau pak Plt Sekda Inhu," singkatnya usai sidang di PTUN Pekanbaru.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)