Sudah Dua Kali Diminta, Dokumen Klasifikasi Persyaratan GBD Inhu Tak Bisa Ditunjukkan Saat Persidangan

datariau.com
1.566 view
Sudah Dua Kali Diminta, Dokumen Klasifikasi Persyaratan GBD Inhu Tak Bisa Ditunjukkan Saat Persidangan
Dody Fernando SH MH.

RENGAT, datariau.com - Sidang perkara gugatan Guru Bantu Daerah (GBD) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kembali digelar pada Rabu (8/3/2018) kemarin. Pemkab Inhu selaku tergugat tidak bisa menunjukkan dokumen klasifikasi persyaratan pengangkatan atau penerimaan GBD Inhu tahun 2017.

"Saat persidangan GBD Pemkab Inhu melalui Bupati Inhu yang diwakilkan oleh Kabag Hukum tidak bisa memperlihatkan dokumen klasifikasi persyaratan pengangkatan atau penerimaan GBD tahun 2017 silam. Padahal dokumen itu sudah keduakalinya diminta oleh hakim," terang Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum penggugat GBD.

Dia sangat menyayangkan hal itu terjadi, seharusnya Bupati Inhu bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh hakim untuk pembuktian dalam persidangan. Persyaratan itu salah satu tolak ukur penerimaan GBD, dengan tidak bisa memperlihatkan persyaratan pengangkatan GBD dalam persidangan hal ini terkesan bobroknya andministrasi Pemkab Inhu.

Sementara itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE melalui Kabag Hukum Dewi saat dikonfirmasi enggan memberi jawaban dan meminta wartawan mempertanyakan langsung kepada Bupati Inhu atau ke Sekda. "Saya disini hanya mejalankan tugas," singkatnya.

Sementara itu, Plt Sekda Inhu Ir Hendrizal MSi saat dikonfirmasi mengatakan, secara rinci pihaknya belum diberikan informasi oleh Dinas Pendidikan apa-apa saja yang diminta oleh pihak Pengadilan, karena hingga kini dia mengaku belum mendapatkan laporan.

"Tidak mungkinlah Pemda Inhu tidak bisa memperlihatkan atau memberikan persyaratan itu kepada hakim, karena sebelum pelaksanaan pengangkatan GBD, OPD yang bersangkutan tentu sudah menetapakan persyaratan itu," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)