Sepasang Pengedar Extasi Diringkus Polisi di Meranti

datariau.com
2.032 view
Sepasang Pengedar Extasi Diringkus Polisi di Meranti
Windy

SELATPANJANG, datariau.com - Pada hari Jumat 24 Februari 2017 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Pujasera Dragon Jalan Sultan Kelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dilakukan penangkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Jamis Sibarani terhadap sepasang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Amfetamin atau extasi.

Sepasang tersangka yakni inisial RJ (LK 27) beralamat di Jalan Nusa Indah Selatpanjang Selatan, dan ZH (PR 28) beralamat di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Hervetia Kota Medan.

Dari tangan sepasang tersangka ini, disita barang bukti berupa 3 butir narkotika jenis extasi, 2 Unit HP Nokia X2, dan uang tunai Rp500.000.

Penangkapan berawal ketika Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan under cover pembelian extasi kepada seorang perempuan inisial ZH, kemudian perempuan itu menghubungi RJ untuk mendapatkan extasi.

Selanjutnya RJ memberikan extasi kepada ZH untuk diberikan kepada Anggota Dit Resnarkoba Polda Riau yang melakukan penyamaran/under cover. Kemudian Dit Resnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut dan diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)