Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

datariau.com
1.153 view
Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
ASAHAN, datariau.com - Pasangan sejoli kompak edarkan narkotika jenis sabu ketengan akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Asahan. Tersangka Su alias Gitok (48) warga lingkungan IV kelurahan Si Umbut-umbut kecamatan Kisaran Timur dan inisial Da Br Marpaung (37) warga Jalan Sawi kelurahan Si Umbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, diamankan di dalam warung miliknya, Jum'at (14/6/2019) sekira pukul 23.30 wib.

Dari tangan pemilik warung Da Br Marpaung, pihak Satnarkoba berhasil menyita 6 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram bruto, 1 plastik klip kosong, uang hasil penjualan Rp100 ribu dan 1 unit handphone merek Strawberry warna hitam. Sedangkan dari tangan Su, petugas Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita 1 unit handphone merek Nokia dan 1 unit hanphone merek Samsung.

Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Sabtu (15/6/2019) menerangkan, saat itu pihak Satnarkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang berada di dalam sebuah warung miliknya yang bernama inisial Da br Marpaung, sedang menjual narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Asahan menuju ke TKP yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan, setelah informasi tersebut sudah A1, Anggota Satnarkoba Polres Asahan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Da br Marpaung.

Dari tangan Da br Marpaung, anggota Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dan menyita 6 paket sabu, yang dibungkus oleh plastik klip ukuran sedang, sempat dibuang oleh Da dengan menggunakan tangan kanannya saat anggota Satnarkoba Polres Asahan hendak mendekati pelaku.

Dari hasil introgasi petugas, pelaku Da mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pacarnya Su alias gitok, kemudian Petugas Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan memancing Su dengan menyuruh pelaku Da untuk menghubungi via Handphone dengan menyuruh Su datang ke warungnya.

Tak lama Petugas menunggu, pelaku Su muncul di warung dan petugaspun langsung melakukan penangkapan, dari tangan pelaku Su petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu malah petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone.

Saat diintrogasi petugas, Su alias Gitok mengakui bahwa barang bukti yang dititipkan oleh pelaku Da adalah miliknya untuk dijualkan, pelaku Su juga mengakui bahwasanya barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari rekannya warga Tanjung Balai dengan cara memesan dan bertemu di tempat yang ditentukan.

Saat ini Petugas Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka warga Tanjung Balai yang diinformasikan pelaku Su, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Asahan guna lidik/sidik. (ran)
Penulis
: Fran Manurung
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)