Sepasang Bocah Dibawah Umur di Rimba Melintang Rohil Kawin Lari, Akhirnya Diciduk Polisi

datariau.com
2.979 view
Sepasang Bocah Dibawah Umur di Rimba Melintang Rohil Kawin Lari, Akhirnya Diciduk Polisi
Windy
Pelaku yang diamankan polisi.

ROHIL, datariau.com - Telah terjadi tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa sepengetahuan orangtua, di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang Rohil.

Sebut saja korban bernama Bunga, pada Senin (17/4) sekira pukul 13.00 WIB SA (49) sebagai orangtua korban melapor ke polisi, Nomor: LP/09/IV/2017/RIAU/RES ROHIL/SEK RIMBA MELINTANG, maka diamankan tersangka tindak pidana melarikan anak dibawah umur RN (16), kini tersangka telah mendekam di balik jeruji.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH dikonfirmasi datariau.com melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (19/4/2017) menyampaiksn, pada Ahad (16/4) sekira pukul 15.30 WIB anak pelapor Bunga keluar dari rumah hendak pergi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 4627 WO, biasanya pulang ke rumah pukul 17.00 WIB, namun belum pulang juga hingga malam.

Pelapor mencari keberadaan anaknya dan bertemu dengan teman anaknya bernama MR mengatakan bahwa dia melihat Bunga berada di Jembatan Jumrah bersama seorang laki-laki, lalu MR menghampiri Bunga dan mengatakan pergi pulang, seketika itu juga teman laki-laki Bunga langsung menghidupkan sepeda motornya dan pergi.

Saat mereka pergi, MR mengikuti dari belakang akan tetapi Bunga dan temannya mengendarai sepeda motornya dengan kencang, sehingga MR kalah cepat dan kehilangan jejak, lalu MR menjumpai dan memberitahukan kepada orangtua korban, atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rimba Melintang.

Personil Polsek Rimba Melintang melakukan pencarian bersama keluarga korban ke arah Bangko Pusako dan didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan korban sekira pukul 20.00 WIB Personil Polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap RN (16) di Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor diakui olehnya RN dan telah melakukan hubungan suami istri beberapa kali dengan Korban.

Selanjutnya dilakukan VER di Puskesmas Rimba Melintang terhadap korban. Karena terlapor dan korban masih berumur 16 tahun maka dilakukan upaya Dipersi namun keluarga korban menolak. Sehingga pada hari Selasa tanggal 18/4 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penahanan terhadap terlapor.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)