Seorang Warga Sorek Diciduk Polsek Lirik Inhu, Ini Kasusnya..

datariau.com
3.951 view
Seorang Warga Sorek Diciduk Polsek Lirik Inhu, Ini Kasusnya..
Foto: Heri
Pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Seorang remaja inisial RHS (21) warga Desa Sorek l Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (10/3/2018).

"Penangkapan itu berdasarkan laporan Jumiran (62) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 10.00 wib yang melapor tentang TP Curat yang dialaminya," terang Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Ahad (11/3/2018).

Dijelaskan Juraidi, pada hari Sabtu sekitar pukul 6.00 wib pelapor membuka gudang yang berada di belakang rumahnya dan melihat beberapa jenis barang di dalam gudang tersebut hilang.

“Barang-barang yang hilang tersebut adalah 1 unit sepeda merk family, 1 unit gergaji mesin merk New West, 1 unit Betre merk INCOE, 1 unit sepeda Kitaco, 1 unit Batre merk NS Absolut, 1 buah tmbangan gantung 110 kg dan 1 buah velg mobil,” terangnya.

Kemudian pelapor diberitahu oleh Andik (saksi) bahwa ada orang yang diamankan warga dan dibawa ke Polsek Lirik dimana tersangka menggunakan satu unit mobil dalam melakukan aksinya.

“Pelaku diamankan warga sebelum sempat menaikan barang curian tersebut ke dalam mobil,” terangnya lagi.

Selanjutnya Kapolsek bersama dengan Unit Reskrim dan Kades Mekar Sari Benny mengumpulkan barang curian tersebut yang disimpan di dalam semak-semak lalu dibawa ke Polsek Lirik.

“Kemudian pelapor mendatangi Polsek Lirik dan menemukan barang-barang miliknya yang hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta,” pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)