Nekat Mencuri di Rumah Dinas Kompi Senapan B Yonif 132 BS, 3 Remaja Diringkus Polisi

datariau.com
4.964 view
Nekat Mencuri di Rumah Dinas Kompi Senapan B Yonif 132 BS, 3 Remaja Diringkus Polisi
Heri
Para pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Kasus narkoba dan pencurian di Kecamatan Kota Layak Anak yakni Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu beberapa pekan terakhir ini menjadi-jadi. Belum lama 3 pelaku narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Inhu, baru-baru ini 3 pemuda dengan nekat melakukan pencurian di Rumah Dinas Kompi Senapan B Yonif 132 BS, yang beralamat di jalan Jend Sudirman Kelurahan Sekar Mawar.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH didampingi Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Dwi Kormal melalui Kanit Reskrim, Iptu Joserizal kepada datariau.com mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/26/II/2018/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu/ Tanggal 14 Februari 2018, sekitar pukul 08.30 wib telah terjadi Percobaan Pencurian berupa 1 batang besi padu.

Tempat kejadian rumah Dinas Kompi Senapan B Yonif 132 BS, Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor atas nama Ari Sucipto, pelaku atas nama AA. Barang bukti diamankan 1 bilah besi tembilang dengan ukuran 2 meter.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 08.30 wib,saksi melihat ada 4 orang yang tidak dikenal sedang menggali besi yang tegak di depan rumah dinas Kompi Senapan B Yonif 132 BS Kelurahan Sekar Mawar yang sudah tidak ditempati lagi.

Saksi kemudian memperingati para pelaku. "Kok berani kali kalian ngambil besi ini, tahu gak kalian kalau ini rumah dinas kompi," ujarnya.

Pelaku menjawab mengetahui, dan saksi bertanya siapa yang menyuruh pelaku ambil besi ini, dan terlapor menjawab Ed alias Jo. Setelah itu saksi langsung mengamankan pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, saksi mengecek keadaan rumah dinas tersebut dan ditemui mesin diesel, pompa air, pipa air dan perangkat listrik, pintu pagar besi, tower tangki beserta drum sudah tidak ada lagi.

Kemudian saksi bertanya kembali kepada prelaku siapa mengambil barang-barang di rumah itu, diterangkan pelaku bahwa Ed alias Jo. Atas kejadian itu saksi menelepon Danton Kompi dan pelapor dengan menjelaskan kejadian tersebut, memerintahkan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp500.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)