Polsek Lirik Ringkus Resedivis Pengedar Narkoba Saat Meletakkan Sabu Pesanan Pelanggan di Pinggir Jalan

Ruslan
1.438 view
Polsek Lirik Ringkus Resedivis Pengedar Narkoba Saat Meletakkan Sabu Pesanan Pelanggan di Pinggir Jalan

INHU, datariau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik meringkus seorang laki-laki berinisial AW (42) yang tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram itu di pinggir jalan.

Pengedar narkoba warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III itu diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB di rumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 14 Oktober 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik itu.

Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa 11 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB.

Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam di lapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba di wilayah itu. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu di pinggir jalan, ketika itu pula target yang mengaku bernama AW diamankan.

Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah AW, di rumah itu, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)