Seorang Sopir di Kota Pekanbaru Dipenjara Karena Larikan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

datariau.com
1.078 view
Seorang Sopir di Kota Pekanbaru Dipenjara Karena Larikan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Ilustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Sebulan lebih lamanya membawa kabur NS (17) terhitung sejak 11 Juli 2016 silam, PS warga Jalan Saudara, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai terpaksa harus menjalani hari-harinya di dalam penjara. Pria yang bekerja sebagai supir tersebut ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai setelah lebih dulu dilaporkan oleh orangtua si anak, Ahad (21/8/2016) lalu.

"Kejadiannya kala itu 11 Juli 2016 korban sempat pamit ke orang tuanya untuk berangkat ke sekolah dan meminta uang Rp800 ribu untuk biaya daftar ulang di sekolah. Namun sejak kepergiannya itu, korban tak pernah lagi pulang ke rumah sampai akhirnya pada 13 Agustus pekan lalu, orang tua yang bersangkutan menemukan anaknya sedang bersama tersangka ketika berada satu rumah di kediaman kakak tersangka," kata Kapolsek Rumbai, AKP Hendrizal Gani, Rabu (24/8/2016).

Meski sempat lega telah menemukan darah dagingnya, namun orang tua korban tetap tak terima dengan perbuatan tersangka yang sudah melarikan anaknya hingga satu bulan lebih. Lebih mengejutkan lagi, begitu korban ditemukan, korban justru mengaku pada orang tuanya bahwa dirinya sedang dalam keadaan hamil.

"Orang tua korban semakin marah setelah mendengar pengakuan korban bahwa selama bersama tersangka, korban sering diajak melakukan hubungan intim sampai akhirnya hamil. Orang tua korban selanjutnya memilih jalur hukum dan melaporkan si tersangka ke kita (Polsek Rumbai). Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 332 KUHP," singkatnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)