Seorang Nelayan di Palika Rohil Curi 5 Karung Kerang Diringkus Polisi

datariau.com
2.176 view
Seorang Nelayan di Palika Rohil Curi 5 Karung Kerang Diringkus Polisi
Samsul
Pelaku saat diamankan polisi.

 

PALIKA, DATARIAU.COM - Pencuri 5 karung goni kerang di Jalan Kuning Gang Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika Kabupaten Rohil, Senin (9/1/2017) sekira pukul 09.00 WIB diringkus tim Opsnal Polsek Panipahan.

 

Tersangka yang diamankan petugas adalah inisial AA (23) seorang nelayan warga  Jalan Kuning Jalil, Gang Adil, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika. Adapun barang bukti diamankan berupa 5 karung goni kerang, 1 tangguk kerang, 1 ember putih, dan 1 sampan dayung.

 

Kapolres  Rokan Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubg Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Selasa (10/1/2017) kepada datariau.com memenarkan penangkapan tersebut.

 

"Ditangkapnya berdasarkan informasi dari korban yang memberitahu bahwa kerang miliknya yang di tambak diambil oleh 5 orang pelaku dengan menggunakan sampan," jelasnya.

 

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan, kemudian petugas polisi bersama masyarakat mengintai pelaku saat naik ke darat. Ketika pelaku naik ke darat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun ketahuan dan pelaku melarikan diri dan 1 berhasil ditangkap bernama inisial AA.

 

"Pelaku dan BB diamankan ke Polsek Panipahan untuk proses lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)