Seorang Kades di Ukui Pelalawan Diduga Palsukan STTB Untuk Maju Pilkades

datariau.com
2.745 view
Seorang Kades di Ukui Pelalawan Diduga Palsukan STTB Untuk Maju Pilkades
Riauterkini.com
STTB yang diduga dipalsukan Kades.

PANGKALANKERINCI, datariau.com - Kepala Desa Air Hitam kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan atas nama Tansi Sitorus diduga menggunakan ijazah palsu ketika pencalonan 2012 silam. Hal tersebut menyusul beredarnya sejumlah dokumen penting yang menguatkan.

Kuat dugaan, lolosnya persyaratan administrasi pencalonan Kades ini melibatkan banyak pihak. Dikutip Riauterkini.com, berkas yang dipalsukan oknum Kades misalnya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMT Pertanian) Ledong Timur Asahan Sumatera Utara tanggal 24 Desember 1984.

Ironisnya, pada cap stempel basah yang ditandatangani kepala sekolah atas nama Paiman Leo waktu itu berbeda dengan nama sekolah. Pada setempel bulat tertanggal 15 Juni 1985 ini bertuliskan SMK Swasta Abdi Karya Nusantara, Ledong Timur Asahan. Disini sangat tampak perbedaan antara nama sekolah dan cap stempel.

Berkas selanjutnya, ikwal oknum Kades Air Hitam menggunakan ijazah palsu pada waktu pencalonan adalah risalah rapat kerja komisi D DPRD Kabupaten Asahan tentang dugaan pemalsuan surat tanda tamat belajar.

Dalam risalah rapat kerja pada tanggal 01 Juli 2014, bertempat di ruang kerja rapat komisi D kabupaten Asahan bersama dinas pendidikan, Polres Asahan menyimpulkan, STTB atas nama Tansi Sitorus banyak ditemukan kerancuan.

Diantara kerancuan pada rapat kerja komisi D ini, antara lain, Desa Ledong Timur belum ada tahun 1985 dan baru ada tahun 1994. Pada stempel STTB tertulis depertemen pendidikan nasional seharusnya depertemen pendidikan dan kebudayaan dan tertulis SMK swasta seharusnya SMT Pertanian. Informasi masyarakat sekolah menengah pertanian pada awal 1980 dan kepala sekolahnya Sahman Nst.

Risalah rapat kerja komisi D DPRD kabupaten Asahan ini, dengan nomor surat 201 KOM-D/DPRD AS/2014 dihadiri oleh 6 anggota DPRD sementara di bagian akhir surat dibubuhkan tanda tangan H Syamsul Qodri MRP LC selaku sekretaris waktu itu.

Hal yang menguatkan Kades Air Hitam memalsukan STTP juga diperkuat dengan surat keterangan nomor: 421.3/1332-Dikmen/2014 dari dinas pendidikan pemerintahan kabupaten Asahan.

Terpisah, Kades Air Hitam kecamatan Ukui, Tansi Sitorus ketika dikomfirmasi terkait ikhwal dugaan pemalsuan STTP pada waktu pencalonan beberapa tahun silam tidak banyak berkomentar.

"Sisa jabatan saya hanya tersisa delapan bulan lagi. Terkait ini tidak ada masalah. Semua sudah diproses, waktu pencalonan saya menyerahkan semua ijazah mulai dari tingkatan sekolah dasar," terang Tansi Sitorus.

Bahkan untuk kasus STTB palsu ini sebelumnya sudah pernah diproses oleh penegak hukum. "Seingat saya masalah ini sudah pernah diproses, akan tetapi pihak penegak hukum tidak bisa membuktikan lantaran tak menemukan berkas asli," tandasnya.

Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)