Pria Tua Ditahan Polsek Tembilahan Kota Karena Gelapkan Motor

datariau.com
2.318 view
Pria Tua Ditahan Polsek Tembilahan Kota Karena Gelapkan Motor
Izon
Pelaku saat diamankan polisi.

TEMBILAHAN, datariau.com - Seorang pria tua diamankan Polsek Tembilahan Kota setelah dilaporkan oleh Mah (56) warga Jalan Gunung Daek kelurahan Tembilahan Kota karena nekat menggadaikan sepeda motor milik A (52) warga Jalan Inpres desa Pekan Kamis Tembilahan Hulu, Senin (20/3/2017).

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, menceritakan peristiwa itu berawal saat terlapor datang ke rumah pelapor/korban dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik korban.

Alasan  terlapor kepada korban adalah motornya sedang rusak dan lagi diperbaiki di bengkel. Terlapor ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepak bola di Stadion Beringin Tembilahan.

Dikarenakan sudah saling kenal, kemudian pelapor meminjamkan satu unit sepeda motor merk Honda Tiger Type GL 200 R1 warna hitam dengan Nomor Polisi : BM 4450 GY, nomor rangka : MH1MC231XCK041506 dan nomor mesin : MC23E-1041081 milik korban dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan oleh keesokan harinya.

Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor. Tak sedap hati, pada malam harinya pelapor mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak berada di rumah. Saat pelapor mau kembali, dia berpapasan dengan terlapor di depan rumah terlapor, lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan dijawab terlapor bahwa sepeda motor tersebut sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka dan terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut.

Tunggu punya tunggu, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan terlapor kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan  melakukan penyelidikan keberadaan terlapor. Akhirnya terlapor berhasil diamankan di Pasar Pagi Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Inhil.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terlapor senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut.

Penulis
: Izon
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)